JAKARTA, Beritamega4d.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah diyakini buat memberi jalan bagi anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, menjadi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dan tidak bertujuan memberi kesempatan politikus muda berkiprah.
“Saya cukup yakin mengatakan bahwa tujuannya memang untuk meloloskan Kaesang. Sementara narasi politik anak muda itu hanya political sweetener saja, tak lebih,” kata pengamat politik Jannus TH Siahaan dalam pernyataanya, seperti dikutip Beritamega4d.com pada Minggu (2/6/2024).
Jannus meyakini, putusan MA itu akan berpengaruh besar dalam kampanye Pilkada serentak 2024, terutama buat memobilisasi dukungan politik dari kalangan muda-mudi.
Sebab, Jannus menganggap jumlah suara kelompok muda-mudi yang sangat besar saat ini menjadi sangat seksi untuk diperebutkan oleh para partai politik pada Pilkada serentak akan digelar pada November 2024 mendatang.
Bahkan menurut dia pola perubahan syarat batas usia calon kepala daerah oleh MA mengikuti pola yang sama dengan yang terjadi saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Boleh jadi narasi yang akan dijual adalah untuk mengakomodasi generasi muda yang jumlahnya saat ini sangat besar,” ujar Jannus.
“Persis seperti keputusan MK sebelum Pemilu tempo hari, yakni untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka ikut berkontestasi di laga Pilpres 2024 yang lalu,” sambung Jannus.
Sebelumnya diberitakan, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.
Mahkamah Agung (MA) pun hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.
Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.
Di sisi lain, jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.
Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.
Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.
“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).