Aparat menangkap anggota Laskar Manguni ini dan selanjutnya menetapkan nya sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang berbau SARA. Saat ini ia ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutedjo, melalui Kasubid Penmas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijaya, menjelaskan bahwa tersangka M bukan melarikan diri dari Bitung, Sulawesi Utara, melainkan sedang bekerja di sebuah kapal yang beroperasi di wilayah Kota Samarinda saat ditangkap oleh polisi.
“Iya, jadi Marco Karundeng tidak lari dari Bitung, Sulut ke daerah asalnya Kaltim. Namun, yang bersangkutan memang sedang bekerja di sebuah kapal laut di daerah Samarinda pada saat diamankan,” jelasnya, dilansir dari beritasatu, Ahad (4/12/2023).
Menurut aparat, Marco Karundeng ditangani oleh tim Siber Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) dan proses hukum padanya tengah berlangsung.
Diketahui, pasca kerusuhan netizen ramai ‘memburu’ keberadaan Marco atas statusnya di akun Facebook terkait insiden di Kota Bitung. Dalam statusnya yang viral, ia sempat mengincar orang yang memakai hijab dan kopiah sebagai target buruan.
Tangkapan layar statusyang dibuatnya secara cepat tersebar luas dan membuat gerak warganet mencari jejaknya. Marco dituding sebagai provokator massa Aksi Bela Palestina dan kelompok pro-Israel yang akhirnya menimbulkan kerusuhan dan korban jiwa.*