Bantul – Bareskrim Polri mengungkap produksi dan peredaran narkoba atau narkotika dengan modus kripik pisang dan happy water. Produk haram itu dijual pelaku dengan harga bervariasi sesuai ukuran kemasan.
“Untuk happy water dijual Rp 1,2 juta. Kripik pisang kemasan 500 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram, 50 gram, dengan harga mulai Rp 1,5 sampai Rp 6 juta,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat jumpa pers di lokasi produsen yang digerebek di Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Jumat (3/11/2023).
Wahyu menjelaskan, para pelaku sudah mendirikan usaha rumahan pembuatan narkoba itu sekitar satu bulan. Sementara pemasarannya melalui media sosial.
“Tapi tidak satu bulan produksi lalu dijual, ada prosesnya karena dalam uji coba ada yang berhasil dan gagal,” ujarnya.
Baca juga:
Bareskrim Ungkap Efek Ngeri Keripik Pisang Narkoba-Happy Water di Bantul
Wahyu menambahkan, produksi dan peredaran narkotika dengan modus keripik pisang dan happy water ini tergolong baru.
“Modus operandi yang sudah berkembang, modusnya sudah tidak konvensional lagi,” jelasnya.
“Bahkan warga tidak tahu kalau rumah yang ditempati pelaku digunakan sebagai lokasi produksi keripik pisang narkotika,” imbuh Wahyu.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan barang bukti kasus produksi dan peredaran narkoba dengan modus keripik pisang dan happy water di Banguntapan, Bantul, Jumat (3/11/2023). Foto: BeritaMega4D Pihaknya kini masih memburu otak di balik produksi narkoba ini. Orang tersebut sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kalau dari mana asalnya ada pengendaliannya, pengendaliannya masih DPO. Mereka yang memberikan instruksi, kita juga tidak tahu, nanti kita tanya mereka. Karena dari awal kita sampaikan ini hal baru, yang bisa dikatakan tidak masuk akal kok bisa punya ide seperti ini,” ucapnya.
Baca juga: Rohandi Pembuat Keripik Pisang Narkoba Bantul Dikira Tetangga Pengangguran
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada jumpa pers merilis tersangka serta barang bukti kasus narkoba modus kripik pisang dan happy water di Banguntapan, Bantul, Jumat (3/11/2023). Foto: BeritaMega4D Dalam kasus ini delapan orang diamankan. Masing-masing berinisial MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran, BS sebagai pengolah/koki, EH sebagai pengolah/koki dan distributor, MRE sebagai pengolah/koki, AR sebagai pengolah/koki, dan R sebagai pengolah pengolah/koki.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran narkoba modus kripik pisang dan happy water. Hal itu setelah adanya informasi dan dilakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan.
Selanjutnya pada Kamis (2/11), polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang yang dilakukan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan yakni 426 bungkus kripik pisang berbagai ukuran, 2.022 botol happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang yang ada di Depok, yakni pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang yang sampai di Depok. Setelah pengembangan lalu polisi mendatangi tiga TKP lainnya yaitu di Kaliangking, Magelang; Potorono dan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Dua orang ditangkap di Kaliangking yakni produsen keripik pisang. Kemudian dua orang ditangkap di Potorono selaku produsen happy water dan kripik pisang. Lalu satu orang ditangkap di Banguntapan. Para pelaku melakukan produksi di rumah.