Kejati Bali Sita Duit Rp 100 Juta dari Pungli 5 Petugas Imigrasi Bandara

Kejati Bali Sita Duit Rp 100 Juta dari Pungli 5 Petugas Imigrasi Bandara

Aspidsus Kejati Bali Deddy Koerniawan.(BeritaMega4D.com)

Denpasar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyita uang sebanyak Rp 100 juta dari dugaan pungutan liar (pungli) pelayanan fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Uang Rp 100 juta itu diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan petugas imigrasi.

“Sudah berhasil diamankan uang kurang lebih Rp 100 juta yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktik tersebut,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Pungli Ratusan Juta di Bandara, Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka

Para petugas imigrasi memungut biaya terhadap warga negara asing yang menggunakan fasilitas fast track antara Rp 100 sampai Rp 250 ribu per orang. Temuan itu didapatkan setelah pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan.

Deddy mengungkapkan pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan pada Selasa (14/11/2023). Pengecekan dilakukan setelah Kejati Bali mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Makanya kami turun, kami cek ke lapangan, kami peroleh fakta itu terjadinya penyalahgunaan fast track,” ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan tim Pidsus Kejati Bali, petugas imigrasi mendapatkan nilai pungutan kurang lebih mencapai Rp 100 sampai Rp 200 juta per bulan. Namun, Deddy belum bisa mengungkap sejak kapan tindak pidana itu dilakukan.

“Jadi memang di tengah upaya pemerintah mendorong iklim investasi di tanah air praktik yang terjadi di bandara internasional (I Gusti Ngurah Rai) sebagai etalase tanah air tentu dirasakan dapat merusak citra indonesia dan sistem pelayanan publik berdasarkan prinsip kelakuan dan kesempatan yang adil,” ujar Deddy.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menangkap lima petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa (14/11/2023). Mereka diduga melakukan pungli di layanan fast track bandara internasional tersebut.

Deddy mengatakan kelima petugas imigrasi ditangkap untuk diperiksa. “Penyalahgunaan fast track, yang seharusnya nggak membayar jadi membayar,” kata Deddy.

Dia menjelaskan fast track merupakan pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Ngurah Rai. Jalur itu digunakan untuk mempermudah keimigrasian bagi orang lanjut usia (lansia), ibu hamil, anak, dan pekerja migran indonesia (PMI).

Baca juga: Uang Panas Jalur Cepat Imigrasi Bandara Ngurah Rai

“Pelayanan fast track tidak dipungut biaya karena untuk memberikan pelayanan prima bagi pelanggan, dalam praktiknya disalahgunakan,” ungkap Deddy.

Deddy membantah jika Kejati disebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima petugas imigrasi tersebut. Musababnya, Kejati mendapatkan dugaan penyalahgunaan jalur cepat itu dari informasi masyarakat.

“Jadi ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat,” jelas Deddy. Kejati sejauh ini juga belum menetapkan status tersangka pada lima petugas yang ditangkap tersebut.

Pungli Ratusan Juta di Bandara, Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka

Pungli Ratusan Juta di Bandara, Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka

Hariyo Seto

Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, sebagai tersangka pungutan liar di fast track Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pejabat Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui bernama Hariyo Seto (HS). Jaksa mengamankan Rp 100 juta.

“Saudara HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan dalam siaran pers, yang dikutip dari BeritaMega4D.com, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Kejati Bali Sita Duit Rp 100 Juta dari Pungli 5 Petugas Imigrasi Bandara
Baca juga: Uang Panas Jalur Cepat Imigrasi Bandara Ngurah Rai

HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.