Slovenia Resmi Jadi Negara Eropa Terbaru yang Akui Negara Palestina

Slovenia Resmi Jadi Negara Eropa Terbaru yang Akui Negara Palestina

Menteri Luar Negeri dan Urusan Eropa Slovenia Tanja Fajon memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Pertemuan tersebut membahas hubungan bilateral dan isu terkini terkait kedua negara. Slovenia per Selasa (5/6/2024) resmi menjadi negara Eropa terbaru yang mengakui negara Palestina.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)  Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Slovenia Resmi Jadi Negara Eropa Terbaru yang Akui Negara Palestina", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/global/read/2024/06/05/061820670/slovenia-resmi-jadi-negara-eropa-terbaru-yang-akui-negara-palestina.   Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Beritamega4d.com – Parlemen Slovenia pada Selasa (5/6/2024) mengesahkan keputusan yang mengakui Negara Palestina.

Sebanyak 52 dari 90 anggota Parlemen Slovenia telah memberikan suara mendukung dekrit yang disponsori Pemerintah untuk mengakui Negara Palestina.

Pemungutan suara tersebut mengikuti langkah serupa yang dilakukan oleh tiga negara Eropa lainnya pada pekan lalu, sebagai tanggapan atas perang Gaza yang menghancurkan.

Sempat ada penentangan

Pemerintah Slovenia sebelumnya mengirimkan dekrit pengakuan Negara Palestina untuk persetujuan parlemen pada Kamis (30/5/2024), sebagai bagian dari upaya mengakhiri pertempuran di Gaza sesegera mungkin.

Usulan ini nyatanya bukan tanpa penentangan.

Sebagaimana dilansir AFP, oposisi konservatif Partai Demokratik Slovenia (SDS) yang dipimpin oleh mantan Perdana Menteri Janez Jansa pada Senin (3/6/2024) sempat mengajukan proposal untuk mengadakan referendum penasehat mengenai pengakuan tersebut.

Mereka mengatakan, Slovenia harus tetap bersama mayoritas negara-negara Uni Eropa yang telah memutuskan bahwa sekarang bukanlah waktu yang tepat untuk melakukan langkah tersebut.

Dengan mengajukan mosi tersebut, SDS berharap dapat menunda pemungutan suara atas pengakuan tersebut karena undang-undang menetapkan batas waktu 30 hari sebelum anggota parlemen dapat melakukan pemungutan suara atas RUU yang diperdebatkan.

Namun, pada sesi hari Selasa, sebanyak 52 anggota parlemen menolak mosi tersebut.

Ketua Parlemen Slovenia, Urska Klakocar Zupancic, menganggap pihak oposisi telah “menyalahgunakan mekanisme referendum”. Ia pun mengumumkan Parlemen akan melanjutkan pemungutan suara sesuai rencana.

Ia mengutip interpretasi hukum, yang menyatakan bahwa tenggat waktu 30 hari hanya mengacu pada undang-undang dan bukan pada dekrit seperti yang mengakui negara asing.

Sebelumnya, tiga negara Eropa lainnya, yakni Spanyol, Irlandia, dan Norwegia telah lebih dulu mengakui negara Palestina pada pekan lalu.

Dengan demikian, jumlah negara anggota PBB yang telah mengakui kenegaraan Palestina menjadi 145 negara, menurut otoritas Palestina.

Dengan keputusan tersebut, Slovenia mengakui Negara Palestina di dalam wilayah yang ditetapkan oleh resolusi PBB tahun 1967 atau sesuai dengan perjanjian damai di masa depan yang dicapai oleh kedua belah pihak.