Pungli di Bandara, Pejabat Imigrasi Bali Raup Rp 6 Juta per Hari

Pungli di Bandara, Pejabat Imigrasi Bali Raup Rp 6 Juta per Hari

Aspidsus Kejati Bali menjelaskan soal kasus pungli di Bandara Ngurah Rai, Rabu (15/11/2023). BeritaMega4D.com

Denpasar – Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Hariyo Seto diduga mengantongi Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per hari.
Uang itu diperoleh Hariyo dari para orang atau wisatawan asing yang memanfaatkan kemudahan dan kecepatan proses pemeriksaan imigrasi melalui jalur fast track atau jalur cepat. Setidaknya, Hariyo menerima imbalan Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per orang.

Baca juga: Uang Panas Jalur Cepat Imigrasi Bandara Ngurah Rai

“Rata-rata setiap hari (Hariyo mendapat uang hasil pungutan fast track) Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Hasil pemeriksaan kami, (pungutan liar) itu diduga sudah dilakukan dalam kurun waktu sekira dua bulan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Sabana kepada BeritaMega4D.com di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (16/11/2023).

Eka mengungkapkan Hariyo sebagai kepala seksi adalah otaknya. Dia mendapat setoran uang dari anak buah yang menerima imbalan dari segelintir orang atau wisatawan asing yang ingin memanfaatkan kemudahaan proses pemeriksaan imigrasi melalui jalur fast track.

Orang atau wisatawan asing yang ingin memanfaatkan kemudahan fast track itu memberi imbalan uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Mereka memberikan imbalan langsung secara tunai ke anak buah Hariyo, yang lalu disetorkan kepadanya.

Baca juga:
Kejati Bali Sita Duit Rp 100 Juta dari Pungli 5 Petugas Imigrasi Bandara

Eka menyebut empat orang yang turut diamankan bersama Hariyo itu masih berstatus saksi.

“Jadi yang kami amankan kemarin itu yang ada di sana. Tidak semua dari empat orang itu menerima uang. Mereka yang waktu itu bertugas di sana. Nah, satu orang kami tetapkan tersangka, sementara empat lainnya statusnya masih saksi,” kata Eka.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Bali menangkap Hariyo dan empat petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Selasa (14/11/2023). Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungli di jalur fast track untuk WNA di bandara.

Baca juga: Pungli Ratusan Juta di Bandara, Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka

Jalur itu merupakan layanan yang diprioritaskan untuk orang lanjut usia, ibu hamil, ibu menyusui, dan pekerja migran Indonesia (PMI). Tujuannya untuk memecah antrean di loket imigrasi bandara. Tidak dipungut biaya untuk layanan tersebut.

Jaksa menyita uang sekitar Rp 100 juta dalam operasi itu. Hariyo yang menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 64 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejati Bali Sita Duit Rp 100 Juta dari Pungli 5 Petugas Imigrasi Bandara

Kejati Bali Sita Duit Rp 100 Juta dari Pungli 5 Petugas Imigrasi Bandara

Aspidsus Kejati Bali Deddy Koerniawan.(BeritaMega4D.com)

Denpasar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyita uang sebanyak Rp 100 juta dari dugaan pungutan liar (pungli) pelayanan fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Uang Rp 100 juta itu diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan petugas imigrasi.

“Sudah berhasil diamankan uang kurang lebih Rp 100 juta yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktik tersebut,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Pungli Ratusan Juta di Bandara, Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka

Para petugas imigrasi memungut biaya terhadap warga negara asing yang menggunakan fasilitas fast track antara Rp 100 sampai Rp 250 ribu per orang. Temuan itu didapatkan setelah pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan.

Deddy mengungkapkan pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan pada Selasa (14/11/2023). Pengecekan dilakukan setelah Kejati Bali mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Makanya kami turun, kami cek ke lapangan, kami peroleh fakta itu terjadinya penyalahgunaan fast track,” ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan tim Pidsus Kejati Bali, petugas imigrasi mendapatkan nilai pungutan kurang lebih mencapai Rp 100 sampai Rp 200 juta per bulan. Namun, Deddy belum bisa mengungkap sejak kapan tindak pidana itu dilakukan.

“Jadi memang di tengah upaya pemerintah mendorong iklim investasi di tanah air praktik yang terjadi di bandara internasional (I Gusti Ngurah Rai) sebagai etalase tanah air tentu dirasakan dapat merusak citra indonesia dan sistem pelayanan publik berdasarkan prinsip kelakuan dan kesempatan yang adil,” ujar Deddy.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menangkap lima petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa (14/11/2023). Mereka diduga melakukan pungli di layanan fast track bandara internasional tersebut.

Deddy mengatakan kelima petugas imigrasi ditangkap untuk diperiksa. “Penyalahgunaan fast track, yang seharusnya nggak membayar jadi membayar,” kata Deddy.

Dia menjelaskan fast track merupakan pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Ngurah Rai. Jalur itu digunakan untuk mempermudah keimigrasian bagi orang lanjut usia (lansia), ibu hamil, anak, dan pekerja migran indonesia (PMI).

Baca juga: Uang Panas Jalur Cepat Imigrasi Bandara Ngurah Rai

“Pelayanan fast track tidak dipungut biaya karena untuk memberikan pelayanan prima bagi pelanggan, dalam praktiknya disalahgunakan,” ungkap Deddy.

Deddy membantah jika Kejati disebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima petugas imigrasi tersebut. Musababnya, Kejati mendapatkan dugaan penyalahgunaan jalur cepat itu dari informasi masyarakat.

“Jadi ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat,” jelas Deddy. Kejati sejauh ini juga belum menetapkan status tersangka pada lima petugas yang ditangkap tersebut.

Uang Panas Jalur Cepat Imigrasi Bandara Ngurah Rai

Uang Panas Jalur Cepat Imigrasi Bandara Ngurah Rai

Aspidsus Kejati Bali Deddy Koerniawan memberikan keterangan perihal penangkapan lima petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai di Kejati Bali, Rabu (15/11/2023).
Denpasar – Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Hariyo Seto menjadi tersangka dalam kasus pungutan liat (pungli) fast track atau jalur cepat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
Hasil penyelidikan jaksa, dari uang pungli diduga Hariyo mengantongi Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per hari.Uang itu diperoleh Hariyo dari para orang atau wisatawan asing yang memanfaatkan kemudahan dan kecepatan proses pemeriksaan imigrasi melalui jalur fast track atau jalur cepat. Setidaknya, Hariyo menerima imbalan Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per orang.
Baca juga: Pungli Ratusan Juta di Bandara, Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka
“Rata-rata setiap hari (Hariyo mendapat uang hasil pungutan fast track) Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Hasil pemeriksaan kami, (pungutan liar) itu diduga sudah dilakukan dalam kurun waktu sekira dua bulan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Sabana kepada detikBali di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (16/11/2023).

Otak Pelaku

Eka mengungkapkan Hariyo sebagai kepala seksi adalah otaknya. Dia mendapat setoran uang dari anak buah yang menerima imbalan dari segelintir orang atau wisatawan asing yang ingin memanfaatkan kemudahan proses pemeriksaan imigrasi melalui jalur fast track.Orang atau wisatawan asing yang ingin memanfaatkan kemudahan fast track itu memberi imbalan uang Rp 250 ribu. Mereka memberikan imbalan langsung secara tunai ke anak buah Hariyo, yang lalu disetorkan kepadanya.
Baca juga: Kejati Bali Sita Duit Rp 100 Juta dari Pungli 5 Petugas Imigrasi Bandara
Eka menyebut empat orang yang turut diamankan bersama Hariyo itu masih berstatus saksi.”Jadi yang kami amankan kemarin itu yang ada di sana. Tidak semua dari empat orang itu menerima uang. Mereka yang waktu itu bertugas di sana. Nah, satu orang kami tetapkan tersangka, sementara empat lainnya statusnya masih saksi,” kata Eka.

Hariyo Seto Dinonaktifkan

Kadiv Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Bali Barron Ichsan mengatakan status Hariyo sebagai pejabat kantor Imigrasi Ngurah Rai kini sudah dinonaktifkan karena sudah berstatus tersangka. Barron menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku.”Dengan (Hariyo) dijadikan tersangka, secara otomatis statusnya jadi nonaktif,” kata Barron.

Kadiv Imigrasi Bantah Ada Pelaku Lain

Ditanya soal adanya pelaku lain, Barron menampiknya. Dia memastikan tidak ada petugas imigrasi yang meminta imbalan dalam menjalankan tugasnya, selain Hariyo.Meski begitu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah berupaya menuntaskan pemasangan 80 alat pemeriksaan imigrasi atau autogate. Tujuannya, untuk mengantisipasi pungli serupa.Menurutnya, pemasangan autogate merupakan langkah antisipatif dari Ditjen Imigrasi. Tujuannya, meminimalisasi pelanggaran yang selama ini terjadi dan dikeluhkan masyarakat.”Kami sebenarnya sudah melakukan perbaikan dengan memasang autogate. (Proses pemeriksaan keimigrasian) penumpang akan dilakukan secara kesisteman dan berhadapan dengan mesin. Sehingga mengurangi kontak dengan petugas,” jelas Barron.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Bali menangkap Hariyo dan empat petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Selasa (14/11/202). Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungli di jalur fast track untuk WNA di bandara.Jalur itu merupakan layanan yang diprioritaskan untuk orang lanjut usia, ibu hamil, ibu menyusui, dan pekerja migran Indonesia (PMI). Tujuannya untuk memecah antrean di loket imigrasi bandara. Tidak dipungut biaya untuk layanan tersebut.Jaksa menyita uang sekitar Rp 100 juta dalam operasi itu. Hariyo yang menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 64 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sandiaga Heran Baru Terbongkar

Terungkapnya kasus pungli ratusan juta rupiah yang menjerat pejabat imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, membuat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno terkejut.Sandiaga mengaku heran kasus tersebut baru terbongkar sekarang.”Ini rupanya sudah berlangsung beberapa waktu yang belum terpetakan dengan baik kepada kita,” tutur Sandiaga di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Kamis.Menurut Sandiaga, layanan fast track bukan hal baru dan telah diterapkan di berbagai negara. “Fast track bisa berbayar dan itu harus terbuka. Prinsipnya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Jalur Fast Track untuk Urai Antrean

Sandiaga menyebut kasus pungli tersebut bertentangan dengan konsep pariwisata berkualitas yang selama ini dia gaungkan. Menurutnya, pungli pada layanan fast track yang bertujuan mengurai antrean di Bandara Ngurah Rai itu bisa merusak citra pariwisata Bali.”Konsep pariwisata berkualitas ini adalah salah satunya dengan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” imbuh politikus PPP itu.
Ia pun menyinggung kebijakan pungutan bagi wisatawan asing sebesar Rp 150 ribu (USD 10) yang akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pada 14 Februari 2024. Pungutan untuk wisatawan asing itu nantinya digunakan untuk keberlanjutan lingkungan, kelestarian adat, dan menjaga kearifan lokal.”Wisatawan akan melihat apakah yang mereka dapatkan di Bali sudah sesuai dengan upaya maupun biaya yang mereka keluarkan,” kata Sandiaga.
Pungli Ratusan Juta di Bandara, Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka

Pungli Ratusan Juta di Bandara, Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka

Hariyo Seto

Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, sebagai tersangka pungutan liar di fast track Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pejabat Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui bernama Hariyo Seto (HS). Jaksa mengamankan Rp 100 juta.

“Saudara HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan dalam siaran pers, yang dikutip dari BeritaMega4D.com, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Kejati Bali Sita Duit Rp 100 Juta dari Pungli 5 Petugas Imigrasi Bandara
Baca juga: Uang Panas Jalur Cepat Imigrasi Bandara Ngurah Rai

HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.