PKS Pecat Sofyan, Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Diduga Pengedar 70 Kg Sabu 

PKS Pecat Sofyan, Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Diduga Pengedar 70 Kg Sabu 

Ketua DPW PKS Aceh, Makhyaruddin Yusuf, angkat bicara soal Sofyan, seorang caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, yang ditangkap terkait peredaran 70 kilogram sabu.

Makhyaruddin menegaskan, Sofyan dipecat sebagai anggota PKS dan posisinya digantikan dengan caleg urutan kedua terbesar setelahnya.
“Yang bersangkutan akan kami pecat sebagai anggota PKS dan posisinya digantikan dengan caleg urutan 2 terbesar,” kata Makhyaruddin kepada wartawan, Senin (27/5).
Dia mengatakan, PKS selalu mendukung langkah yang dilakukan oleh penegak hukum untuk memberantas jaringan kejahatan narkoba.
“Kami akan bekerja sama dengan penegak hukum agar partai kami di seluruh struktur (tingkat pusat, provinsi, dan kab/kota) tidak dijadikan tempat bersembunyi para pelaku kejahatan apa pun, apa lagi kejahatan narkoba,” ujarnya.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat ditemui wartawan usai konferensi pers pengungkapan clandestine lab ekstasi jaringan Fredy Pratama, di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat ditemui wartawan usai konferensi pers pengungkapan clandestine lab ekstasi jaringan Fredy Pratama, di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Bareskrim Polri menangkap Sofyan, caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, terkait kasus peredaran sabu seberat 70 kilogram.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, penangkapan dilakukan di Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) lalu.
“Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Mukti dalam keterangannya, Senin (27/5).
Mukti mengungkapkan, Sofyan sudah buron sekitar tiga pekan. Menurutnya, selama melarikan diri, Sofyan sempat berpindah-pindah lokasi.
“Berdasarkan kegiatan analisa dan profiling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama tiga minggu,” ungkap Mukti.