Selasa, 20 Feb 2024 03:23 WIB
Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan tarif Tol Simpang Indralaya-Muara Enim Seksi Indralaya-Prabumulih berlaku mulai Selasa 20 Februari 2024 Pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya Tol Indralaya-Prabumulih dioperasikan tanpa tarif mulai 30 Agustus 2023. Kemudian terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya-Prabumulih
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan sosialisasi kepada pengguna jalan telah dilakukan selama masa beroperasi tanpa tarif (lebih dari 5 bulan), mulai dari penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, serta manfaat dan peran strategis tol.
Sosialisasi tersebut dilakukan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio dengan mendapatkan respons positif dari masyarakat.
“Dikarenakan tol ini merupakan sambungan dari Tol Palembang-Indralaya, pengguna jalan diimbau untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Simpang Indralaya – Prabumulih:
Indralaya-Prabumulih
- Gol I: Rp 85.000
- Gol II: Rp 127.500
- Gol III: Rp 170.000
Prabumulih-Indralaya
- Gol I: Rp 85.000
- Gol II: Rp 127.500
- Gol III: Rp 170.000
Sebagai tambahan informasi, akumulasi tarif Golongan I dari Palembang menuju Prabumulih dan sebaliknya yaitu senilai Rp 105.500 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Palembang-Indralaya dan Tol Indralaya-Prabumulih.