Tampang Pengungsi Rohingya Perkosa Gadis ABG hingga Hamil di Makassar

Tampang Pengungsi Rohingya Perkosa Gadis ABG hingga Hamil di Makassar

Foto: Pengungsi Rohingya bernama Mohammad Amin (kanan) saat diperiksa di Mapolrestabes Makassar.

Makassar – Pengungsi Rohingya bernama Muhammad Amin (29) memperkosa gadis ABG berusia 16 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga hamil. Korban kini melahirkan bayi berusia 7 bulan akibat perbuatan pelaku.

Dalam foto beredar, pelaku diamankan di Mapolrestabes Makassar pada Kamis (18/7). Pelaku diperiksa penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

Tampak pelaku mengenakan baju kaos oblong berwarna putih duduk di hadapan penyidik. Pelaku terlihat memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian yang melakukan pemeriksaan.

“Setelah kejadian (pemerkosaan) yang bersangkutan lari ke Jakarta,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Devi menuturkan peristiwa pemerkosaan itu terjadi di Makassar sekitar September 2023. Pelaku ditangkap di Jakarta setelah buron selama setahun.

“Korbannya masih berumur 16 tahun, Pelakunya warga etnis Rohingnya, pengungsi Rohingnya,” tuturnya.

Dia melanjutkan, pelaku ditangkap atas kerja sama UNHCR dan pihak imigrasi, Atas perbuatan pelaku, korban hamil hingga melahirkan.

“Korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan dengan usia bayi sekitar 7 bulan,” beber Devi.

Menurut Devi, pelaku memperkosa korban setelah memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban. Pelaku kerap mengantar jemput korban.

“Nah karena sudah dekat dengan korban kemudian bisa membujuk rayu korban untuk singgah di salah satu wisma kemudian terjadilah persetubuhan tersebut,” jelasnya.

Ratusan Mahasiswa Aceh Gruduk Dan Pindah Paksa Pengungsi Rohingya ke Kantor Kanwil Kemenkumham

Ratusan Mahasiswa Aceh Gruduk Dan Pindah Paksa Pengungsi Rohingya ke Kantor Kanwil Kemenkumham

Para pengungsi Rohingnya diangkut dengan menggunakan truk untuk dibawa ke kantor Kanwil Kemenkumham Aceh.

Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Banda Aceh mengangkut secara paksa pengungsi Rohingya di Balai Meuseuraya Aceh (BMA) ke kantor Kanwil Kemenkumham Aceh, Rabu (27/12).

Ratusan mahasiswa tersebut masuk paksa ke basement gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, tempat 135 pengungsi Rohingya ditampung sementara.

“Pulang! Pulang!” teriak para mahasiswa.

Ratusan mahasiswa tersebut masuk menyerbu para pengungsi yang duduk di pojok bangunan. Sebagian dari mereka bahkan ada yang menendang dan melempar kardus berisi barang bawaan milik para pengungsi Rohingya tersebut.

Kondisi memanas tersebut membuat para imigran sempat histeris ketakutan. Perempuan, anak-anak hingga bayi pengungsi Rohingnya tersebut menangis beramai-ramai.

Setelah peristiwa tersebut, para pengungsi Rohingnya diangkut dengan menggunakan truk untuk dibawa ke kantor Kanwil Kemenkumham Aceh.

Saat ini ratusan pengungsi Rohingya tersebut duduk di halaman kantor Kanwil Kemenkumham Aceh, dan belum diketahui kemana selanjutnya nasib pengungsi Rohingya akan direlokasi.

 

Rohingya Asalnya dari Mana? Ini Alasan Mereka Melarikan Diri & Mengungsi

Rohingya Asalnya dari Mana? Ini Alasan Mereka Melarikan Diri & Mengungsi

Rohingya

Jakarta – Ratusan Rohingya kembali berdatangan dan terdampar di wilayah pantai Sabang. Sejak November 2023, tercatat sudah lebih dari 1.000 warga Rohingya mengungsi ke Aceh.

Tidak hanya ke Indonesia, menurut sejarahnya Rohingya telah mengungsi ke beberapa negara untuk mencari perlindungan. Badan Pengungsi PBB (UNHCR), melaporkan bahwa per 31 Oktober 2023, lebih dari sejuta pengungsi Rohingya pergi ke berbagai negara untuk mencari perlindungan.

Lantas siapakah Rohingya itu? Mengapa mereka melarikan diri

Baca juga : 4 Kelakuan Buruk Pengungsi Rohingya Aceh, Buang Bantuan-Kabur dari Kamp

Etnis Rohingya dari Negara Mana?

Dikutip dari BBC News, Rohingya merupakan suatu kelompok etnis Muslim yang hidup di Myanmar selama berabad-abad lamanya. Mereka adalah kaum minoritas, dikarenakan penduduk Myanmar mayoritas memeluk agama Buddha.

Hal itu yang membuat pemerintah Myanmar menyangkal kewarganegaraan Rohingya dan mengecualikan mereka dari sensus tahun 2014. Pemerintah menganggap bahwa Rohingya adalah imigran ilegal dari Bangladesh.

Selama di Myanmar, Rohingya menjadi populasi Muslim terbesar di sana dengan jumlah penduduk sekitar satu juta jiwa pada awal 2017. Sebagian besar warga Rohingya hidup di negara bagian Myanmar yaitu Rakhine.

Sejarah Etnis Rohingya

Merangkum arsip beritamega4d.com, masyarakat Rohingya adalah penghuni daerah Arakan yang dipimpin oleh Raja Suleiman Shah pada tahun 1420. Raja Suleiman Shah ini sebelumnya adalah raja Buddhis bernama Narameikhla.

Baca juga : Pulau Galang Jadi Opsi Penampungan Pengungsi Rohingya, Wawalkot Batam: Siap

Sayangnya kerajaan tersebut diambil alih kuasa oleh Raja Myanmar pada tahun 1784 dan tahun 1824 Arakan menjadi koloni Inggris. Rohingya mengalami masa buruk ketika dijajah oleh Inggris dan berlanjut sampai penjajahan Jepang yang menyerang Burma atau Myanmar pada tahun 1942.

Setelah Myanmar merdeka pada 1948, terjadi ketegangan antara pemerintah dengan Rohingya. Warga Rohingya ditolak untuk menjadi warga negara Burma dan terjadi pengucilan terhadap mereka.

Rohingya Mendapat Perlakuan Buruk

Dikarenakan Rohingya tidak memiliki kewarganegaraan di Myanmar, hal itu yang kemudian membuat Rohingya mendapatkan berbagai perlakuan buruk dari warga setempat. Mereka mengalami pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, dan ancaman lainnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, Rohingya keluar dari Myanmar untuk menghindari kekerasan komunal oleh pasukan keamanan. Rohingya mengalami aksi kekerasan besar-besaran pada 25 Agustus 2017 di Rakhine.

Dilansir dari beritamega4d.com, pihak militer Myanmar melakukan aksi brutalnya dengan menghancurkan desa warga Rohingya dan menewaskan ribuan korban.

Peristiwa tersebut mendapat perhatian PBB dan menganggap bahwa adanya niat genosida terhadap Rohingya. Meskipun begitu pemerintah Myanmar menolak tuduhan tersebut sehingga International Criminal Court (ICC) mengadakan penyelidikan atas kasus ini.

Kemudian dari peristiwa tersebut, mayoritas warga Rohingya mengungsi ke Bangladesh pada tahun 2017. Dilansir dari beritamega4d.com, ternyata selama mengungsi di sana, kehidupan Rohingya masih sama saja mengalami kesulitan dalam berbagai aspek.

Hal itu yang membuat mereka melarikan diri lagi dari Bangladesh untuk mencari perlindungan negara lain.

Alasan Rohingya Melarikan Diri

Selama di Bangladesh, kehidupan Rohingya tetaplah sulit karena kekurangan makanan, masalah keamanan, masalah pendidikan, dan tidak adanya kesempatan kerja disana.

Berikut alasan Rohingya melarikan diri dari Bangladesh:

1. Masalah Keamanan di Bangladesh
Kondisi keamanan kamp Cox’s Bazar diketahui banyak terjadi penculikan, pemerasan, pembunuhan, penembakan, dan serangan.

Menurut laporan Human Rights Watch 2023, bahwa terdapat geng kriminal dan afiliasi kelompok bersenjata Islamis yang menyerang kamp pengungsi pada malam hari. Bahkan menurut kepolisian Bangladesh, tahun ini sedikitnya 60 orang Rohingya terbunuh di kamp Cox’s Bazar.

2. Kurangnya Sumber Makanan
Menurut salah satu pendiri aktivis Free Rohingya Coalition, bahwa Program Pangan Dunia atau WFP telah memotong jatah makanan para pengungsi pada awal tahun ini.

Warga Rohingya hanya mendapatkan jatah sebesar 8 dolar atau sekitar Rp124.000 untuk satu orang selama satu bulan. Hal itu menyulitkan mereka bertahan karena makanan adalah sumber hidupnya.

3. Sulit Mengakses Pekerjaan dan Pendidikan
Pengungsi Rohingya di Bangladesh mendapatkan batasan dalam mengakses pekerjaan dan pendidikan di sana.

Mereka tidak diizinkan untuk bekerja atau bersekolah yang layak karena pihak pemerintah tidak ingin mereka berintegrasi ke masyarakat umum. Bahkan kaum Rohingya dilarang untuk belajar bahasa Bengali, bahasa masyarakat Bangladesh.

Pengungsi Rohingya ke Indonesia Jadi Ladang Bisnis Gelap, UNHCR Terseret

Pengungsi Rohingya ke Indonesia Jadi Ladang Bisnis Gelap, UNHCR Terseret

Pelaku menggunakan kartu UNHCR dengan nomor B0201762, memungkinkannya menyamar sebagai pengungsi saat mendarat di pesisir Aceh.

Imigran Rohingya diamankan di Mapolres Bireuen, Aceh.
Beritamega4d.com – Eksodus warga Rohingya ke berbagai negara termasuk Indonesia menyebabkan banyak masalah. Salah satunya adalah perdagangan manusia.
Berdasarkan penelusuran Beritamega4d.com, kedatangan etnis Rohignya ke Indonesia, terutama wilayah Aceh dan Sumatera Utara ternyata belakangan ada aktor yang berada di baliknya.Salah satunya adalah Husson Mukhtar, penyelundup pengungsi Rohingya asal Bangladesh yang telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam perdagangan manusia.

Baca Juga : Makin Banyak Pengungsi Rohingya, Jokowi: Ada Keterlibatan Jaringan TPPO

Bersama dua rekannya yang masih buron, Zahangir dan Saber, mereka memfasilitasi perjalanan pengungsi Rohingya dari Camp Corg Bazar, Bangladesh, ke Aceh.

Mereka menawarkan dua kapal untuk perjalanan tersebut. Kapal pertama, FB SEFA, yang dikomandoi oleh Husson sendiri, membawa 147 orang Rohingya dan tiba di Kabupaten Pidie, Aceh, pada 14 November 2023 silam.

Kapal kedua, FB Hajiaiyob Moorf, yang dikomandoi oleh Zahangir dan Saber, membawa 194 orang Rohingya dan tiba di Pidie sehari setelah FB SEFA.

 Setelah tiba di Pidie, ketiganya berpura-pura menjadi pengungsi Rohingya. Namun, setelah situasi aman, mereka berusaha melarikan diri ke pegunungan. Husson, yang dihentikan oleh kondisi usianya yang tidak memungkinkan untuk melarikan diri, ditangkap oleh warga sekitar.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, menjelaskan bahwa Husson ditangkap karena memfasilitasi kapal kayu untuk membawa rombongan Rohingya dari Bangladesh ke perairan Indonesia tanpa izin dan dokumen yang lengkap.

Husson juga menggunakan kartu UNHCR dengan nomor B0201762, memungkinkannya menyamar sebagai pengungsi saat mendarat di pesisir Aceh.

Menjalankan bisnis pengungsi Rohignya, Husson dan rekannya menetapkan biaya perjalanan. Satu orang dewasa dikenai biaya Rp 14 juta dan anak-anak dikenai biaya Rp 7 juta. Dari dua kapal yang mengangkut 341 orang, mereka berhasil meraih keuntungan senilai Rp3,3 miliar setiap kali melakukan perjalanan dari Bangladesh ke Indonesia.

Husson akan dihadapkan pada pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.