Jakarta, Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena diduga terlibat dalam praktik judi online dan penipuan daring (online scam). Para WNI tersebut telah dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani asesmen lebih lanjut.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa proses penjemputan dan repatriasi 29 WNI tersebut dilakukan dalam koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila.
“Penjemputan dilakukan dalam rangka repatriasi 29 WNI bermasalah yang bekerja di sektor judi online atau online scam di Perusahaan Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila,” ujar Untung dalam keterangannya, Minggu (30/3/2025).
Proses Pemulangan
Pemulangan dilakukan pada Sabtu (29/3), pukul 23.00 WIB, melalui Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Untung, seluruh WNI tersebut ditangkap oleh otoritas Filipina karena terlibat dalam aktivitas yang dilarang oleh pemerintah setempat.
“Mereka semua ditangkap karena melakukan aktivitas judi online dan online scam, yang merupakan tindakan ilegal di Filipina,” jelasnya.
Pendalaman dan Asesmen
Setelah tiba di Indonesia, Polri akan melakukan asesmen guna memahami kronologi dan motif keberangkatan mereka ke Filipina. Selain itu, investigasi akan dilakukan untuk mengungkap jaringan sindikat judi online dan penipuan daring tempat mereka bekerja.
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk membedakan antara korban dan pelaku dalam kasus ini,” tegas Untung.
Penegak hukum akan terus menelusuri keterlibatan jaringan kriminal internasional yang memanfaatkan tenaga kerja Indonesia dalam praktik ilegal ini.