“Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina legal, Thailand legal. Kita tidak ngomongin Asia, ASEAN saja. Cuma Indonesia yang masih melarang. Kalau di luar negara ASEAN kan legal judi itu. Tinggal kita dan Brunei mungkin yang masih ilegal,” kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Ucapan itu menanggapi pertanyaan soal fenomena judi online yang marak di Indonesia. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan semua yang terkait judi online berasal dari luar Indonesia.
Baca Juga : Cara Mafia Judi Online Jerat Warga RI yang Tak Punya HP
Karena berasal dari negara yang tidak melarang judi online, jadi mereka tidak melanggar aturan apapun di sana. Namun, setelah masuk ke Indonesia akan dilakukan pemblokiran.
“Terkait judi online semua dari luar negeri. Setelah itu kita tengarai dia biasa berpusat dari negara-negara di mana judi sudah diatur. Jadi bukan pelanggaran di negaranya. tapi begitu masuk ke Indonesia, aturan dari pemerintah yaitu melakukan pemblokiran,” jelas Semuel.
Dia juga menjelaskan ada tiga hal yang diblokir. Pertama, terkait domain atau website judi online.
Berikutnya, jika alamat IP-nya ketahuan juga akan ikut diblokir. Terakhir, apabila berbentuk aplikasi juga akan dilakukan penanganan yang sama.
Baca Juga : Pakai Digital ID, Tidak Bisa Utang Pinjol Pakai KTP Orang
“Pertama domain-nya atau website-nya. Kedua, kalau ketahuan IP-nya, juga kita blokir. Ketiga, kalau dia berupa aplikasi, itu juga kita blokir,” kata Semuel.
Bukan hanya tiga hal tadi saja yang diblokir. Menurut Semuel, pihaknya juga akan memblokir rekening yang terkait aktivitas judi online.
“Tadi untuk melengkapi tadi, rekening-rekening yang digunakan kita blokir. Supaya mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan ilegal ini,” ungkapnya.