Jangan Coba-coba Merokok di Pesawat! Bisa Didenda Rp 2,5 M

Jangan Coba-coba Merokok di Pesawat! Bisa Didenda Rp 2,5 M

Ilustrasi larangan merokok di pesawat.

Jakarta – Berkaca dari kasus penumpang Citilink yang kedapatan merokok dalam penerbangan, traveler wajib tahu bahwa hal tersebut dilarang. Bila melanggar, hukumannya tak main-main.

Sebelumnya, viral seorang penumpang Citilink terciduk merokok. Dalam video berdurasi 6 detik, terlihat seorang pria yang digiring oleh beberapa orang petugas bandara.

Citilink membenarkan kejadian tersebut. Mereka mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/11/2023).

“Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai penumpang yang merokok di dalam pesawat, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, (18/11),” kata Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/11/2023).

Baca juga:
Penumpang Citilink Berulah, Merokok di Tengah Penerbangan!

Heza menyebut penumpang tersebut saat tiba di Bandara Juanda, Surabaya langsung diamankan oleh petugas bandara. Kepada petugas Bandara, penumpang yang kedapatan merokok mengakui kesalahannya.

“Penumpang yang bersangkutan mengakui kesalahannya dengan telah merokok di dalam lavatory pesawat,” ujarnya.

“Atas kejadian tersebut, penumpang yang bersangkutan telah diserahkan kepada petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Untuk diketahui, merokok dalam pesawat karena alasan keamanan dan kenyamanan. Semua jenis rokok baik itu rokok bakar maupun elektrik (vape) tidak boleh dikonsumsi dalam penerbangan.

Baca juga: 3 Kematian Tragis Debt Collector Saat Tagih Utang di Jabar

Membakar rokok dapat menyulut kebakaran dan membahayakan keselamatan penumpang. Apalagi kondisi udara kering di dalam kabin pesawat dapat lebih mudah memicu terjadinya kebakaran.

Di samping itu, asap rokok dapat mengganggu penumpang lainnya. Penumpang dapat mengalami batuk hingga sesak napas.

Larangan merokok di pesawat juga diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Dalam aturan itu dituliskan bahwa penumpang yang merokok dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun.

Elf Tertabrak KA Probowangi di Lumajang, 11 Orang Tewas

Elf Tertabrak KA Probowangi di Lumajang, 11 Orang Tewas

Penampakan Elf yang tertabrak KA Probowangi di Lumajang

Lumajang – Isuzu Elf tertabrak KA Probowangi di pelintasan tak berpalang pintu di Dusun Prayuwana, Desa Ranupakis, Klakah Lumajang. Sebanyak 11 orang dinyatakan meninggal.

“Dari informasi ada 11 yang meninggal. 6 laki-laki, 5 perempuan,” ujar Anggota Lantas Polres Lumajang Aiptu Supastianto kepada BeritaMega4D.com, Minggu (19/11/2023).

Baca juga:
KA Probowangi Tabrak Elf di Lumajang

Sebelumnya, Plh Manajer Hukum dan Humas PT KAi Daops 9 Anwar Yuli Prasetyo mengatakan kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 19.53 WIB.

Dia menyebutkan bahwa saat itu Elf tiba-tiba masuk di pelintasan tak berpalang pintu di Dusun Prayuwana, Desa Ranupakis, Klakah Lumajang.

“Untuk korban saya belum tahu pasti jumlahnya,” kata Anwar.

“Saat ini korban dibawa ke puskesmas terdekat. Apakah dirujuk ke rumah sakit saya belum dapat update nya,” ujar Anwar.

Kereta Api Probowangi Tabrak Elf di Lumajang, 11 Orang Tewas

Kereta Api Probowangi Tabrak Elf di Lumajang, 11 Orang Tewas

Foto: Kecelakaan Kereta di Lumajang

Jakarta – Isuzu Elf tertabrak Kereta Api (KA) Probowangi di Dusun Prayuwana, Desa Ranupakis, Klakah, Lumajang, Jawa Timur. Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Dilansir BeritaMega4D.com, Minggu (19/11/2023), pelintasan KA tersebut diketahui tak berpalang pintu. Korban tewas di antaranya enam orang laki-laki dan lima perempuan.

Baca juga:
Elf Tertabrak KA Probowangi di Lumajang, 11 Orang Tewas

“Dari informasi ada 11 yang meninggal. Enam laki-laki, lima perempuan,” ujar anggota Lantas Polres Lumajang, Aiptu Supastianto.

Sementara itu, Plh Manajer Hukum dan Humas PT KAi Daops 9 Anwar Yuli Prasetyo mengatakan kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 19.53 WIB. Dia menyebutkan bahwa saat itu Elf tiba-tiba masuk di pelintasan.

Baca juga:
KA Probowangi Terlambat 13 Menit Imbas Laka dengan Elf di Lumajang

“Untuk korban saya belum tahu pasti jumlahnya,” kata Anwar.

“Saat ini korban dibawa ke puskesmas terdekat. Apakah dirujuk ke rumah sakit saya belum dapat update nya,” ujar Anwar.

Kecelakaan maut terjadi di exit tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah. Sebuah truk mengalami rem blong lalu menabrak puluhan kendaraan yang tengah berhenti di lampu merah.

5 Fakta Kecelakaan Maut Truk di Exit Tol Bawen Semarang

BERITAMEGA4D- Kecelakaan maut terjadi di exit tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah. Sebuah truk mengalami rem blong lalu menabrak puluhan kendaraan yang tengah berhenti di lampu merah.

BERITAMEGA4D- Kecelakaan maut terjadi di exit tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah. Sebuah truk mengalami rem blong lalu menabrak puluhan kendaraan yang tengah berhenti di lampu merah.
Dilansir detikJateng, kecelakaan maut ini terjadi, Sabtu (23/9), pukul 18.34 WIB, tepatnya di pertigaan exit tol Bawen. Kecelakaan ini juga dilaporkan memakan korban jiwa dan belasan orang luka-luka.

1. Rem Blong
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu mengatakan Informasi sementara, kecelakaan terjadi ketika truk bernopol AD 9911 IA dari melaju dari arah Bawen menuju Salatiga. Ketika hampir sampai di traffic light exit tol Bawen, truk mengalami rem blong.

“Kbm Truk AD 8911 IA melaju dari Bawen tujuan Salatiga, setiba di TL Ungaran exit tol Bawen di gardu 04 tiba-tiba rem truk mengalami kendala, rem blong,” jelasnya melalui pesan singkat, Sabtu (23/9).

Informasi ini juga dikonfirmasi oleh Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka. Dia menyampaikan truk mengalami rem blong sebelum menabrak para pengendara lain.

“Sementara masih diduga rem blong. Kendaraan tanpa muatan. Dibantu pihak Polda untuk cek TKP dan kendaraan,” kata Oka.

2. Truk Tabrak 24 Kendaraan
Sementara itu, Kasi Laka Ditlantas Polda Jateng Kompol Tegar Satrio Wicaksono menyatakan truk menabrak kendaraan bermotor dan mobil. Para pengendara itu ditabrak ketika tenga berhenti menunggu lampu merah.

“Untuk kendaraan yang terlibat satu unit truk dan empat unit roda empat, kemudian 20 roda dua,” kata Kompol Tegar Satrio Wicaksono saat di lokasi.

3. 4 Orang Tewas, 18 Luka-luka
Tak hanya itu, Tegar menyampaikan sampai saat ini sebanyak 4 orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan maut itu. Selain itu, terdapat belasan korban luka-luka.

“Sampai saat ini pukul 21.25 WIB ada empat meninggal dunia dan 18 luka-luka,” ucapnya.

Dia menyampaikan korban luka juga sudah dirawat di rumah sakit terdekat. Ada 2 rumah sakit yang dijadikan rujukan.

“Untuk luka-luka dirawat di RS At Tin dan Rumah Sakit Ken Saras,” ujar dia.

Baca juga: Kecelakaan di Exit Tol Bawen Semarang: Jumlah Korban hingga Kondisinya

4. Sopir dan Kernet Diamankan
Pihak kepolisian pun langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan usai kecelakaan itu. Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka mengatakan sopir truk Agus Rianto dan kernet Triyanto sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

“Sopir truk dan kernet sudah diamankan. Diperiksa kelayakan dia mengemudi. Dan juga dimintai keterangan soal kejadian,” kata Oka di lokasi kejadian.

Ditanya terkait kemungkinan sopir dan kernet jadi tersangka, Oka menegaskan keterangan masih terus dikumpulkan. Jika memenuhi unsur maka bisa ditetapkan tersangka.

“Masih dimintai keterangan, (ditetapkan tersangka) kalau memenuhi unsur,” tegasnya.

Saksi dan korban selamat sempat beri kesaksian, simak di halaman selanjutnya.

5. Cerita Ngeri Saksi dan Korban
Kemudian, saksi mata di lokasi dan salah satu korban sempat menceritakan kengerian insiden tabrakan akibat rem blong tersebut. salah seorang saksi yang juga pengguna jalan, Heru, mengatakan truk bernopol AD 9911 IA sudah mencurigakan dan diduga mengalami rem blong sejak di turunan depan Dusun Semilir atau sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Dia menyebut truk sempat membunyikan klakson keras sebelum tabrakan terjadi.

“Blongnya udah dari Dusun Semilir sana. Tidak buang kiri malah langsung. Kondisi di sini lampu merah,” ujar Heru.

“Truk itu klakson-klakson, tapi kan posisi lampu merah. Keras sekali, mas (tabrakannya),” lanjut Heru.

Baca juga: 17 Korban Luka dalam Kecelakaan Maut Exit Tol Bawen Masih Dirawat di RS

Sementara itu, salah satu korban selamat bernama Deni Danasari (24) mengungkap saat itu dirinya sedang mengendarai motor dan hendak ke Boyolali dari Semarang bersama kakak kandungnya yang membonceng. Saat kejadian sekitar pukul 18.34 WIB, Deni dan pengendara lain yang sedang berhenti di lampu merah pertigaan eksit tol Bawen tiba-tiba mendengar suara klakson truk dari arah belakang.

“Diklakson, tapi mau menghindar ke mana. Cepat sekali kejadiannya,” kata Deni di At-tin Hospital Bawen.

Kecelakaan maut terjadi di exit tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah. Sebuah truk mengalami rem blong lalu menabrak puluhan kendaraan yang tengah berhenti di lampu merah.

17 Korban Luka dalam Kecelakaan Maut Exit Tol Bawen Masih Dirawat di RS

BERITAMEGA4D - Belasan korban luka dalam kecelakaan maut di exit Tol Bawen, Semarang, hingga kini harus menjalani perawatan di rumah sakit. Salah satunya harus dirawat intensif karena luka yang cukup parah.

BERITAMEGA4D – Belasan korban luka dalam kecelakaan maut di exit Tol Bawen, Semarang, hingga kini harus menjalani perawatan di rumah sakit. Salah satunya harus dirawat intensif karena luka yang cukup parah.

“Kita melakukan pengecekan di masing-masing rumah sakit dan dari hasil pendataan kami bahwa jumlah keterlibatan korban adalah sebanyak 30 orang, di mana yang meninggal dunia ada 3 orang. Yang dipastikan meninggal dunia adalah 3 orang,” kata Kapolres Semarang Achmad Oka kepada awak media di Rumah Sakit At-Tin, Semarang, Minggu (24/9/2023).

Tiga rumah sakit yang menangani korban kecelakaan tersebut yakni RS At-Tin, RS Ken Saras, dan RSUD Ambarawa. Dari 27 korban luka, satu orang mengalami luka berat dan harus dirawat intensif.

Baca juga:
Kecelakaan di Exit Tol Bawen Semarang: Jumlah Korban hingga Kondisinya

“Satu orang kondisinya luka berat di mana membutuhkan pengawasan intensif dan membutuhkan alat bantu pernafasan, sedangkan 26-nya dikategorikan sebagai luka ringan yang tidak terlalu membahayakan. Saat ini 17 dari korban tersebut dirawat inap dan sisanya rawat jalan,” jelasnya.

Saat ini, dirinya menyebut akan memberi bantuan kepada para korban. Termasuk memberikan pemulihan pascatrauma kepada korban khususnya anak.

“Pejabat Utama Polres Semarang kemudian dengan jajaran Polwan Polres Semarang dan Bhayangkari Polres Semarang melaksanakan kegiatan trauma healing yang bertujuan untuk menghibur para korban mengurangi rasa trauma khususnya ada satu orang anak-anak berusia 5 tahun akan kami coba setidaknya mengurangi rasa trauma atau kesedihan,” katanya.

Pihaknya juga masih menunggu hasil olah TKP untuk mengetahui pasti penyebab kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (23/9) pukul 18.30 WIB itu. Tim TAA Polda Jateng juga masih melakukan pendalaman terkait hal ini.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan kernetnya yang dilakukan oleh Unit Laka Ambarawa, kemudian kami juga sudah mengumpulkan alat bukti yang lain yaitu berupa CCTV, kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang melihat peristiwa,” tambahnya.

Kejagung Beberkan Peran Direktur Operasional Bukaka, Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ

Kejagung Beberkan Peran Direktur Operasional Bukaka, Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ

BeritaMega4D, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sofiah Balfas (SB) selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

BeritaMega4D, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sofiah Balfas (SB) selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi membeberkan peran dari Sofiah Balfas di kasus korupsi tersebut.

“Diduga selaku Direktur Operasional, yang bersangkutan turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan,” tutur Kuntadi kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Menurut Kuntadi, penetapan Sofiah Balfas sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kuat. Terhadapnya pun langsung dilakukan penahanan pada Selasa, 19 September 2023.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan kesehatan dan yang bersangkutan dinyatakan sehat, untuk kemudian penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” jelas dia.

Sebelum Sofiah Balfas, Kejagung telah  menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan peran dari para tersangka. Mereka adalah DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

“Saudara DD selaku Direktur Utama PT JJC secara bersama-sama melawan hukum, menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).

Kemudian, lanjutnya, tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang secara melawan hukum telah turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pihak pemenangnya.

“Dan saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume,” jelas dia.

Kepada para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dengan rincian tersangka DD di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara tersangka YM dan TBS di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persengkokolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihat tertentu, yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara, yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun,” Kuntadi menandaskan.

Satu Tersangka Kasus Menghalangi Penyidikan

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka perkara menghalangi penyidikan alias obstruction of justice, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Adapun tersangka adalah IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya. Demi mempercepat proses penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Dalam perkara ini, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo,” Ketut menandaskan.

Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Viral Polantas Hampir Serempet Rombongan Delegasi Laos, Ini Kata Polda Metro

Viral Polantas Hampir Serempet Rombongan Delegasi Laos, Ini Kata Polda Metro

Berita Mega4D, Jakarta - Viral Polantas Hampir Serempet Rombongan Delegasi Laos, Ini Kata Polda Metro, Video yang memperlihatkan mobil patroli lalu lintas Polda Metro Jaya hampir menyerempet delegasi negara Laos peserta KTT ASEAN ke-43 viral di media sosial. Polda Metro Jaya menjelaskan duduk perkaranya.

Berita Mega4D, Jakarta – Viral Polantas Hampir Serempet Rombongan Delegasi Laos, Ini Kata Polda Metro, Video yang memperlihatkan mobil patroli lalu lintas Polda Metro Jaya hampir menyerempet delegasi negara Laos peserta KTT ASEAN ke-43 viral di media sosial. Polda Metro Jaya menjelaskan duduk perkaranya.

Dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom, Kamis (7/9/2023), tampak mulanya rombongan delegasi Laos tengah melaju di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di kolong Semanggi, yang mengarah ke Bundaran HI. Tampak mobil rombongan delegasi Laos dikawal dengan pengawalan ketat.

Kemudian, tepat di persimpangan Semanggi, muncul mobil Polantas dari arah kiri. Mobil tersebut hampir menyerempet rombongan mobil delegasi Laos. Sesaat setelahnya, mobil Polantas itu diarahkan untuk berhenti ke bahu jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman yang saat itu ada di lokasi pun langsung menegurnya. Sementara itu, rombongan delegasi Laos melanjutkan perjalanannya.

Kombes Latif Usman lantas menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/9) sore saat delegasi Laos selesai acara di kawasan GBK. Dia mengatakan peristiwa itu tidak disengaja. Dia menegaskan tidak ada serempetan dalam peristiwa yang ada.

Dia juga menyebut saat anggota hendak memasuki jalan Jenderal Sudirman tidak melihat adanya rombongan delegasi Laos. Latif mengatakan, saat itu anggotanya hendak bertugas untuk mengamankan Presiden Joko Widodo.

“Bukan karena sengaja tapi dia terburu-buru karena dia punya tanggung jawab mau mengamankan jalur presiden kita. Jadi gini itu anggota saya pada saat itu memang dia mau berpindah pos karena mau ngejar pengamanan jalannya Presiden RI,” kata Latif saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).

Latif menambahkan setelah peristiwa tersebut dirinya sudah langsung menegur anggotanya. Kepada Latif, anggota tersebut mengaku tengah terburu-buru untuk melakukan pengamanan Presiden Jokowi.

“Ya karena dia memang mau mengamankan, buru-buru mau ngejar mengamankan Presiden,” ujarnya.

“Jadi setelah itu dia langsung minggir berhenti. Setelah tahu itu dia langsung minggir berhenti. Terus saya tegur di situ, setelah Laos lewat langsung berangkat lagi,” pungkasnya.