RI Mulai Tinggalkan Dollar AS, Transaksi Gunakan Matauang Lokal!

RI Mulai Tinggalkan Dollar AS, Transaksi Gunakan Matauang Lokal!

Jakarta – Transaksi menggunakan mata uang lokal tanpa dolar Amerika Serikat (AS) terus meningkat. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan, local currency transaction (LCT) Indonesia dengan China misalnya yang terus tumbuh meski negara tersebut mengalami tekanan ekonomi.

“Trennya terus mengalami peningkatan, bahkan China yang beberapa saat kemarin agak meredup karena ekonomi mereka yang masih struggling, per 2 bulan terakhir terus mengalami peningkatan,” katanya dalam konferensi pers di kantor pusat BI di Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Jumlah transaksi LCT pada Juni 2024 tercatat setara US$ 887,43 juta atau sekitar Rp 14,19 triliun (kurs Rp 16.000). Jumlah ini meningkat 80,6% yoy dibanding tahun lalu.

“Transaksi LCT Juni 2024 tercatat sebesar US$ 887,43 juta. Ini naik 80,6% yoy dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar dia.

Secara kumulatif implementasi LCT sejak Januari hingga Juni mencapai US$ 4,7 miliar atau sekitar Rp 75,20 triliun, atau naik sebesar 45,7% dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Kumulatif dari Januari sampai Juni itu US$ 4,7 miliar. Dan ini naik sebesar 45,7% dibanding periode yang sama tahun lalu yang baru mencapai US$ 3,22 miliar,” sebut dia.

Adapun jumlah pelaku LCT tercatat sebesar 4.379 atau belum mengalami perubahan. Menurut Destry, mitra terbesar Indonesia dalam LCT adalah China yang mewakili 42,9% total transaksi.

“Jumlah pelaku tidak banyak berubah, masih sekitar 4.379 pelaku, dan yang menarik di sini bahwa Tiongkok ini cepat sekali pertumbuhannya, di mana untuk Juni mereka transaksinya mencapai 42,9% dari total transaksi LCT kita,” imbuh dia.

Menurutnya implementasi LCT dibutuhkan untuk memperdalam pasar keuangan yang mulai menunjukkan dampak positif. LCT juga memberi benefit terhadap perdagangan hingga investasi Indonesia.

Masih Punya Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati? Tukar di Sini!

Masih Punya Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati? Tukar di Sini!

Jakarta - Bank Indonesia resmi menarik/mencabut peredaran uang rupiah logam Rp 1.000 TE 1993 bergambar kelapa sawit dan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991 dan Rp 500 TE 1997 yang bergambar bunga melati.

Jakarta – Bank Indonesia resmi menarik/mencabut peredaran uang rupiah logam Rp 1.000 TE 1993 bergambar kelapa sawit dan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991 dan Rp 500 TE 1997 yang bergambar bunga melati.
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang koin tersebut, bisa menukarnya ke Bank Indonesia. Jangka waktu penukaran mulai dari hari ini 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033.

“Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023)

Penggantian atas uang rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Baca juga : Harga Jual Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit Tembus Segini

Mulai Hari Ini, Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Nggak Laku Lagi!

Cara Menukar Rupiah Logam di BI
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Cara penukaran ini dikutip dari laman resmi Bank Indonesia.

1. Sebelum menukar, masyarakat diwajibkan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melaluihttps://www.pintar.bi.go.id
2. Setelah membuka laman PINTAR, kemudian pilihlah atau klik ‘Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik’.
3. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran dan pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran
4. Pilih tanggal penukaran yang tersedia
5. Isi data mulai dari NIK-KTP, Nama, No telepon, dan email
6. Tulis jumlah keping uang rupiah logam yang akan ditukarkan
7. Simpan bukti pemesanan penukaran yang rupiah logam tersebut
8. Saat melakukan penukaran pada tanggal yang telah ditetapkan, jangan lupa bawa uang rupiah yang akan ditukarkan serta diharapkan masyarakat telah memisahkan jenis uangnya.

Baca juga : Harga Emas Hari Ini Naik Tinggi Banget! Punya 1 Gram Bisa Laku Segini

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

1.Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan:

2.Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.