Kejagung Akan Panggil Hakim Agung Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung Akan Panggil Hakim Agung Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Jakarta, beritamega4d.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa hakim agung Soesilo terkait dugaan pemufakatan suap vonis bebas kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar merespons perbedaan pendapat atau dissenting opinion Soesilo yang menilai Ronald Tannur tidak memiliki niat jahat untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

“Itu menjadi perhatian dan tentu akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik menganggap ini informasi yang urgen untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/12).

Harli mengatakan beberapa waktu lalu, Badan Pengawas MA juga telah menyampaikan bahwa Hakim Agung Soesilo pernah bertemu dengan tersangka Zarof Ricar terkait perkara Ronald Tannur.

Hanya saja, Harli menyebut dalam konferensi pers kala itu Bawas MA mengklaim pertemuan antaran Zarof dengan Hakim Agung Soesilo tidak terkait dengan perkara Ronald Tannur.

Ia menegaskan nantinya seluruh informasi tersebut akan kembali didalami penyidik untuk membuat terang kasus rencana pemufakatan jahat Zarof Ricar Cs di MA.

Ia menyebut peluang pemanggilan oleh penyidik juga masih terbuka untuk memastikan apakah beda pendapat dari hakim agung Soesilo ada kaitannya atau tidak dengan Zarof.

“Setiap hakim memiliki keyakinan dalam menilai sesuatu perkara, namun apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR,” tuturnya.

Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara itu biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

DPR Setujui 7 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA

DPR Setujui 7 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA

Hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA bersama pimpinan DPR RI. (beritamega4d.com)

Jakarta – DPR RI menyetujui 7 hakim yang terdiri dari hakim Mahkamah Agung (MA) dan hakim ad hoc HAM MA dalam rapat paripurna hari ini. Hakim-hakim tersebut telah dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.

Mulanya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mewakili Komisi III DPR melaporkan proses seleksi terhadap hakim MA dan hakim ad hoc HAM MA.

“Pada hari Rabu sampai dengan Kamis tanggal 22-23 November 2023, Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap 8 orang calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung. Kemudian dilanjutkan rapat pleno Komisi III DPR guna mendengarkan pendapat fraksi-fraksi untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atau memberikan persetujuan sebagian terhadap 8 orang calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tersebut,” kata Habiburokhman.

Baca juga : Ada Demo di DPR Bikin Macet, Polisi Imbau Masyarakat Pakai Jalur Alternatif

Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan kepada para anggota Dewan terhadap 7 hakim tersebut.

“Sidang Dewan yang terhormat, sekarang kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tersebut dapat disetujui?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab para anggota Dewan.

Diketahui, ketujuh hakim tersebut telah melewati tahap fit and proper test di Komisi III DPR yang membidangi hukum. Komisi III DPR telah menyetujui hakim-hakim itu untuk disahkan DPR RI.

Kesepakatan itu diambil dalam pengambilan keputusan yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11) lalu.

Baca juga : Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 M

Berikut nama-nama hakim MA dan hakim ad hoc HAM MA tersebut:

1. Hakim agung kamar pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo
2. Hakim agung kamar pidana Ainal Mardhiah
3. Hakim agung kamar pidana Noor Edi Yono
4. Hakim agung kamar pidana Sigid Triyono
5. Hakim agung kamar pidana Sutarjo
6. Hakim agung kamar pidana Yanto
7. Hakim agung kamar perdata Agus Subroto