Jakarta – Berkaca dari kasus penumpang Citilink yang kedapatan merokok dalam penerbangan, traveler wajib tahu bahwa hal tersebut dilarang. Bila melanggar, hukumannya tak main-main.
Sebelumnya, viral seorang penumpang Citilink terciduk merokok. Dalam video berdurasi 6 detik, terlihat seorang pria yang digiring oleh beberapa orang petugas bandara.
Citilink membenarkan kejadian tersebut. Mereka mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/11/2023).
“Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai penumpang yang merokok di dalam pesawat, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, (18/11),” kata Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/11/2023).
Baca juga:
Penumpang Citilink Berulah, Merokok di Tengah Penerbangan!
Heza menyebut penumpang tersebut saat tiba di Bandara Juanda, Surabaya langsung diamankan oleh petugas bandara. Kepada petugas Bandara, penumpang yang kedapatan merokok mengakui kesalahannya.
“Penumpang yang bersangkutan mengakui kesalahannya dengan telah merokok di dalam lavatory pesawat,” ujarnya.
“Atas kejadian tersebut, penumpang yang bersangkutan telah diserahkan kepada petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Untuk diketahui, merokok dalam pesawat karena alasan keamanan dan kenyamanan. Semua jenis rokok baik itu rokok bakar maupun elektrik (vape) tidak boleh dikonsumsi dalam penerbangan.
Baca juga: 3 Kematian Tragis Debt Collector Saat Tagih Utang di Jabar
Membakar rokok dapat menyulut kebakaran dan membahayakan keselamatan penumpang. Apalagi kondisi udara kering di dalam kabin pesawat dapat lebih mudah memicu terjadinya kebakaran.
Di samping itu, asap rokok dapat mengganggu penumpang lainnya. Penumpang dapat mengalami batuk hingga sesak napas.
Larangan merokok di pesawat juga diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Dalam aturan itu dituliskan bahwa penumpang yang merokok dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun.