Jangan Coba-coba Merokok di Pesawat! Bisa Didenda Rp 2,5 M

Jangan Coba-coba Merokok di Pesawat! Bisa Didenda Rp 2,5 M

Ilustrasi larangan merokok di pesawat.

Jakarta – Berkaca dari kasus penumpang Citilink yang kedapatan merokok dalam penerbangan, traveler wajib tahu bahwa hal tersebut dilarang. Bila melanggar, hukumannya tak main-main.

Sebelumnya, viral seorang penumpang Citilink terciduk merokok. Dalam video berdurasi 6 detik, terlihat seorang pria yang digiring oleh beberapa orang petugas bandara.

Citilink membenarkan kejadian tersebut. Mereka mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/11/2023).

“Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai penumpang yang merokok di dalam pesawat, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, (18/11),” kata Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/11/2023).

Baca juga:
Penumpang Citilink Berulah, Merokok di Tengah Penerbangan!

Heza menyebut penumpang tersebut saat tiba di Bandara Juanda, Surabaya langsung diamankan oleh petugas bandara. Kepada petugas Bandara, penumpang yang kedapatan merokok mengakui kesalahannya.

“Penumpang yang bersangkutan mengakui kesalahannya dengan telah merokok di dalam lavatory pesawat,” ujarnya.

“Atas kejadian tersebut, penumpang yang bersangkutan telah diserahkan kepada petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Untuk diketahui, merokok dalam pesawat karena alasan keamanan dan kenyamanan. Semua jenis rokok baik itu rokok bakar maupun elektrik (vape) tidak boleh dikonsumsi dalam penerbangan.

Baca juga: 3 Kematian Tragis Debt Collector Saat Tagih Utang di Jabar

Membakar rokok dapat menyulut kebakaran dan membahayakan keselamatan penumpang. Apalagi kondisi udara kering di dalam kabin pesawat dapat lebih mudah memicu terjadinya kebakaran.

Di samping itu, asap rokok dapat mengganggu penumpang lainnya. Penumpang dapat mengalami batuk hingga sesak napas.

Larangan merokok di pesawat juga diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Dalam aturan itu dituliskan bahwa penumpang yang merokok dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun.

AirAsia Layani Penerbangan Pertama dari Kertajati ke Bali

AirAsia Layani Penerbangan Pertama dari Kertajati ke Bali

Pesawat AirAsia. (beritamega4d.com)

beritamega4d.com, Jakarta Indonesia AirAsia hari ini resmi menjadi maskapai berbiaya hemat pertama (LCC) yang melayani penerbangan komersial berjadwal domestik dari Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) atau Bandara Kertajati atau Bandara Kertajati ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (29/10/2023).

Penerbangan perdana dari Bandara Kertajati ke Bali ini berangkat pada pukul 08.15 WIB, mendapat pelepasankhusus melalui seremonial pemotongan pita yang dipimpin langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Direktur Utama Indonesia AirAsia, Veranita Yosephine Sinaga mengatakan, menyusul kesuksesan AirAsia di rute internasional, pihaknya senang bisa kembali menjadi maskapai pertama yang melayani rute domestik dari Kertajati menuju Denpasar.

“Sekaligus ini membuktikan komitmen kami dalam menyediakan pengalaman perjalanan udara terbaik bagi pelanggan setia kami. Kami juga akan terus memperluas konektivitas udara dari dan ke Kertajati, yang berperan penting dalam mendukung sektor pariwisata dan pertumbuhan ekonomi di wilayah setempat,” ujarnya, Minggu (29/10/2023).

Apresiasi

Veranita juga menyampaikan apresiasi perusahaan kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap kesuksesan AirAsia di kawasan ini.

“Kami merasa terhormat dan sangat menghargai kehadiran Kementerian Perhubungan yang telah berkenan turut merayakan pencapaian Indonesia AirAsia hari ini,” ungkapnya.

“Mengambil kesempatan ini, kami juga menyampaikan apresiasi AirAsia kepada pihak-pihak penting yang secara berkelanjutan memberikan dukungan kepada kami. Termasuk pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Majalengka, PT Bandara Internasional Jawa Barat, PT Angkasa Pura II, serta berbagai pihak terkait lain yang telah berperan kunci dalam kesuksesan AirAsia sejauh ini,” imbuhnya.

 

Kata Menhub

Menhub Budi Karya Sumadi, pada kesempatannya mengapresiasi komitmen dan inisiatif Indonesia AirAsia untuk menjadikan Bandara Internasional Kertajati sebagai pintu gerbang utama konektivitas udara dari dan ke Jawa Barat.

“Kami harapkan ke depannya, Bandara Kertajati semakin ramai dan frekuensi dan layanan rute penerbangan Indonesia AirAsia dari dan ke Bandara Kertajati terus bertambah. Sehingga mampu mendorong sektor pariwisata dan pertumbuhan perekonomian di Jawa Barat maupun secara nasional,” ujarnya.

Baca Juga : Ringgit Malaysia dan Rupiah Sama-Sama Anjlok, Sri Mulyani: Kita Lebih Baik

Adapun penerbangan rute Kertajati-Denpasar yang dilayani Indonesia AirAsia akan dilayani secara reguler setiap hari pada pukul 08.15 WIB. Sementara rute penerbangan arah sebaliknya akan berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pukul 07.00 WITA.

Veranita menyampaikan, Indonesia AirAsia menawarkan promo istimewa seharga Rp 670 ribu untuk sekali jalan. “Indonesia AirAsia juga memfasilitasi seluruh penerbangan domestik maskapai dengan gratis kuota bagasi sebesar 20 kilogram dan kuota bagasi kabin sebesar 7 kilogram, serta penawaran menarik lainnya,” ungkapnya.

Menurut dia, Indonesia AirAsia telah menempatkan Jawa Barat (bermula dari Kota Bandung) sebagai salah satu destinasi wajib kunjung bagi para pelaku perjalanan udara di kawasan ASEAN.

“Ke depannya, Indonesia AirAsia juga akan berupaya untuk terus memperluas jangkauan dari dan ke Kertajati, seiring dengan perpindahan seluruh operasional dari Bandara Husein Sastranegara (BDO) ke bandara ini,” tutup Veranita.

Bangkitkan Industri Penerbangan, Sri Mulyani Akan Berusaha Mengurangi Atau Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

Bangkitkan Industri Penerbangan, Sri Mulyani Akan Berusaha Mengurangi Atau Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

beritamega4d.com, Jakarta – Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membantu melancarkan impor suku cadang transportasi udara. Salah satu yang diminta adalah pembebasan bea masuk atau pajak suku cadang pesawat.

Permintaan ini karena saat ini industri penerbangan nasional tengah menghadapi sejumlah tantangan pasca pandemi COVID-19.

“Mohon juga Kementerian Perhubungan bisa lebih efektif atau bahkan agresif merayu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) agar importasinya bisa lebih cepat dan dibebaskan bea masuk pajaknya,” kata Ketua APJAPI Alvin Lie dalam Seminar Hari Penerbangan Nasional pada Jumat (27/10/2023).

Karena negara-negara anggota International Civil Aviation Organization (ICAO) umumnya sudah menerapkan bebas bea masuk dan pajak impor untuk suku cadang angkutan publik,” sambungnya.

Hal ini akan memberikan keringanan biaya operasional maskapai, sehingga maskapai bisa menawarkan harga tiket yang lebih kompetitif.

Selain itu, APJAPI juga mengusul agar pemerintah mempertimbangkan untuk meninjau tarif batas atas.

“Pak (Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub) mohon ditinjau kembali tarif batas atas, beri ruang gerak yang lebih leluasa agar maskapai ini bisa mempertahankan kehidupannya dan juga bersaing secara sehat,” ucap Alvin.

2 dari 3 halaman

3 Tantangan Maskapai Nasional Usai Pandemi, Susah Cari Suku Cadang hingga Pelemahan Rupiah

Sebelumnya, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) membeberkan tiga tantangan yang dihadapi oleh maskapai secara global, termasuk Indonesia usai pandemi Covid-19 berakhir.

Ketua APJAPI Alvin Lie menjelaskan, tantangan pertama adalah usai pandemi, maskapai penerbangan di seluruh dunia yang tadinya mengistirahatkan pesawat kembali mengaktifkan lagi pesawatnya secara serempak.

“Implikasinya dibutuhkan suku cadang, karena pesawat yang lama diparkir ini juga harus diganti suku cadangnya,” ungkap Alvin Lie, dalam Seminar Nasional Hari Penerbangan Nasional di Graha CIMB Niaga, Jumat (27/10/2023).

Selain suku cadang, tantangan kedua adalah pesawat membutuhkan perawatan atau Maintenance Repair Overhaul (MRO). Akibatnya, terjadi antrian panjang untuk layanan tersebut. “Karena pembuatan suku cadang ini juga tidak bisa serta merta meningkatkan kapasitas produksinya,” jelas Alvin.

BACA JUGA: Aksi Lantamal Batam Gagalkan Pengiriman 17 PMI Ilegal ke Malaysia

Tantangan Lain

Perusahaan penyedia MRO tidak dapat serta merta meningkatkan kapasitasnya.

Alvin juga mengungkapkan, “Separahnya kelangkaan suku cadang ini bahkan sampai ada yang membuat suku cadang KW (tiruan). Untungnya segera terdeteksi, dan di Indonesia penyelenggara MRO tidak terkontaminasi karena vendor yang menjual komponen MRO KW ini sudah di blacklist,”

“Jadi pesawat di Indonesia aman dari komponen MRO KW itu,” dia memastikan.

Tantangan ketiga adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang kian melemah dan mendekati Rp. 16.000. Hal ini menjadi hambatan karena biaya operasional maskapai penerbangan di Indonesia tak lepas dari nilai tukar rupiah.