INFO: ASN Gemar Judi Online Siap-siap Dihukum!

INFO: ASN Gemar Judi Online Siap-siap Dihukum!

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi online hingga triwulan I-2024 tembus Rp 600 triliun, dan jumlah pemainnya sekitar 3 juta orang.

Merespons fakta tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas pun buka suara.

“Saya belum tahu seberapa banyak (ASN yang terlibat). Tetapi menurut saya, penanganan oleh Polri sudah bagus tinggal ditangani secara komprehensif,” kata Anas, ditemui di Sheraton Grand Jakarta, Senin (24/6/2024).

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan melalui Kedeputian SDM dan Aparatur terus melakukan tindak pendisiplinan ASN untuk mencegah makin meluasnya judi online.

“Judi online tentunya kalau kita lihat proses penegakan disiplin yang kita terus lakukan. Dalam core value berAKHLAK, salah satunya adalah dalam kaitan dengan keakuntabilitas dalam proses sebagai pelaksanaan tugas. Saya kira kita akan dorong terus,” kata pria yang akrab disapa Ave ini.

Ave mengatakan, apabila ditemukan adanya ASN yang bermain judi online, pihaknya akan melakukan penegakan disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Tentunya akan kita dorong untuk melakukan penegakan disiplin sesuai dengan PP 94/2021 tentang disiplin PNS. Dan itu nanti kan ada prosesnya. Dia hukuman disiplin ringan, sedang atau berat. Saya kira itu nanti prosesnya masih panjang,” ujarnya.

Ave menambahkan, apabila terbukti ada ASN melakukan kesalahan hingga ditangkap, proses oleh aparat penegak hukum (APH) akan tetap terus berjalan paralel dengan tindak disiplin yang diterapkan KemenPAN-RB.

“Jadi itu bisa nanti masuk juga ke ranah pidana gitu ya. Nanti proses hukum bisa, sidang kode etik yang disini tetap jalan. Jadi tetap barengan. Kita berharap prosesnya bisa berjalan. Kalau memang terbukti, ya lakukanlah penegakan disiplinnya. Kemudian juga nanti kepolisian dan penegak hukum tentunya melakukan dalam kaitan dengan pidana,” jelasnya.

Namun demikian, pihaknya tetap perlu memproses kembali data-data dari PPATK terkait temuan judi online di lingkup ASN. Pasalnya, indikasi judi online ini belum dapat dipastikan secara tepat. Seiring dengan itu, proses sosialisasi pun terus digencarkan dikalangan ASN demi mencegah peluasannya.

Sementara dikutip dari PP 94/2021, tertulis di dalam Bab III tentang Hukuman Disiplin, PNS yang tidak menaati ketentuan akan dijatuhi hukuman disiplin. Tingkat dan jenis hukuman tersebut terbagi ke dalam tiga jenjang, antara lain hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Dalam Pasal 8 Ayat 2 disebutkan, Jenis Hukuman Disiplin ringan terdiri atas: (a) teguran lisan; (b) teguran tertulis; atau (c) pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian pada Pasal 8 Ayat 3 disebutkan, Jenis Hukuman Disiplin sedang terdiri atas: (a) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25o% selama 6 bulan; (b) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau (c) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Terakhir, dalam Pasal 8 Ayat 4 disebutkan, Jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas: (a) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; (b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan (c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu belakangan muncul kasus-kasus penangkapan ASN akibat terjerat judi online. Salah satunya yakni PNS di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Tugu, Trenggalek. Ia ditangkap beserta barang bukti ponsel yang digunakan untuk bermain judi online. Selain itu, polisi juga menyita buku rekening bank milik tersangka.

“Tersangka statusnya adalah PNS. Yang berangkutan mengakses judi online melalui situs dewajuditual.lol dan amdazbet.com,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (21/6/2024), dikutip dari detikJatim.

Sebut Tidak Kooperatif Berantas Judi “Online”, Menkominfo Ancam Tutup Telegram

Sebut Tidak Kooperatif Berantas Judi “Online”, Menkominfo Ancam Tutup Telegram

JAKARTA, beritamega4d.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan menutup aplikasi Telegram jika masih bandel tidak membantu pemerintah memberantas judi online.

Budi bilang, Telegram merupakan platform digital yang paling tidak kooperatif untuk menumpas judi online di platformnya.

Padahal platform digital lain seperti Google berkenan diajak berdiskusi hingga membuat sistem pelacakan judi online di platform mereka menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

“Hanya Telegram yang tidak kooperatif. Ini dia platform yang sama sekali tidak kooperatif,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (24/5/2024).

Budi sangat menyayangkan sikap Telegram yang tidak kooperatif itu. Sebab, aplikasi pengiriman pesan instan ini sekarang sedang menjadi tempat kumpul para pemain judi online.

“Sekarang ada tren para judi online ini mainnya di Telegram. Karena itu saya peringatkan kepada platform Telegram jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online ini pasti akan kami tutup,” tegasnya.

Budi menyatakan, Kominfo tidak segan untuk memberikan denda hingga Rp 500 juta per konten terkait judi online bagi para platform digital seperti X, Google, Meta, TikTok, hingga Telegram.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten,” ucapnya.

Seperti diketahui, belakangan di platform-platform digital kerap ditemukan konten-konten yang mempromosikan judi online dengan menyisipkan logo atau website judi online pada konten.

Hal ini secara tidak langsung mempromosikan judi online ke masyarakat. Bahkan tak jarang, pemilik konten asli tidak tahu jika kontennya diunggah oleh akun lain dengan disisipkan logo judi online.

Peringatan keras ini dibuat karena saat ini Indonesia dinilai sudah darurat judi online sehingga penyelesaian permasalahan ini menjadi fokus pemerintah.

“Pokoknya semua ekosistem kita putus mata rantainya. Nanti kita lihat hasilnya dari langkah-langkah itu,” kata dia.

Sebagai informasi, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judol sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Sementara untuk data terbarunya, selama Kuartal I 2024 nilai perputaran uang dari judol sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.

Jakarta, BeritaMega4D - Pemerintah sedang gencar melawan judi online yang telah merugikan masyarakat luas hingga Rp 27 triliun. Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.

Kronologi Ribuan Rekening Bank Terkait Judi Online Diblokir

Jakarta, BeritaMega4D - Pemerintah sedang gencar melawan judi online yang telah merugikan masyarakat luas hingga Rp 27 triliun. Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.

Jakarta, BeritaMega4D – Pemerintah sedang gencar melawan judi online yang telah merugikan masyarakat luas hingga Rp 27 triliun. Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.

Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online. Selain itu, guna menekan transaksi terkait judi online, Kominfo secara formal telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 18 September 2023 untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat.

Lantas bagaimana awal mula pemerintah menemukan rekening terkait judi online?

Adapun hingga Juli 2023, hampir 2.000 rekening bank dilaporkan terkait perjudian online. Jumlah aduan itu berkisar sejak awal tahun hingga Juli 2023 atau sekitar 7 bulan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan.

Jumlah tersebut mendominasi aduan rekening yang dimanfaatkan untuk kepentingan pelanggaran hukum.

Sementara itu, aksi ‘bersih-bersih’ juga dilakukan pada kontak dan rekening terkait judi online. Pada 11 September lalu, Kominfo mengumumkan terdapat 8.823 kontak dan rekening telah ditemukan selama 23 Juli 2023 hingga 6 September 2023.

Pihak bank juga telah diminta untuk memblokir atau memasukkan pada blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat judi online selama bulan Agustus lalu.

Kemudian pada 18 September 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyurati OJK. Surat itu dalam rangka pemberantasan aksi judi online.

Dituliskan mengenai permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online. Surat tersebut ditunjukkan untuk Ketua OJK, Mahendra Siregar.

Budi menuliskan dalam surat tersebut, pihak Kominfo menemukan sejumlah rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online. Untuk itu, Budi meminta OJK untuk bisa memblokir sejumlah rekening bank yang digunakan dalam aktivitas judi online.

OJK pun menyambut baik Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait.

Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK.

Respons Perbankan

Perbankan pun menyambut baik aturan ini. Direktur Utama PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) Taswin Zakaria mengatakan arahan kebijakan blokir rekening judi online ini sangat bagus, dan pihaknya sangat mendukung kebijakan know your customer (KYC).

“Saya pikir itu arahan kebijakan yang bagus. Karena kita sangat mendukung pentingnya KYC, kita sepakat untuk memberantas money laundering dan kegiatan jenis,” ujarnya di Fairmont Hotel, Senin (25/9/2023).

Namun, yang terpenting menurut Taswin, detil dari aturan ini harus diperjelas terlebih dahulu. Ini supaya bank dapat mengambil tindakan dengan tepat.

“Kalau salah nanti kami memblokir rekening orang, nanti akhirnya jadi masalah,” katanya.

Sementara itu, Direktur Wholesale Banking UOB Indonesia Harapman Kasan mengaku sejauh ini pihaknya belum menemukan transaksi yang berkaitan dengan judi online. Sebab, pada saat pembukaan rekening di UOB Indonesia, pihaknya menerapkan kebijakan KYC.

“Saya rasa kalau kita bicarakan ini kan mengenai basic KYC. Karena pada saat kita melakukan pembukaan rekening kita kan due diligence, siapa nasabah kita? Perusahaannya dimana? Kan kita harus ketemu ini. Kita harus lihatin. Ya, jadi kalau misalnya bisnisnya itu kita nggak yakin, ya nggak kita buka [rekeningnya],” kata Harapman di UOB Plaza, Senin (25/9/2023).

Begitu pula dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) yang menyatakan tidak akan membuka rekening yang terhubung dengan judi online baik untuk merchant maupun perusahaan. Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan menyatakan pihaknya akan langsung menutup rekening terkait judi online, bila ketahuan.

“Apabila ada informasi terkait itu yang tidak kami ketahui di awal pembukaan rekening, maka akan kami tutup,” ujarnya saat dihubungi BeritaMega4D, Senin (25/9/2023).

Sama halnya dengan PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) atau OK Bank yang siap melaksanakan perintah OJK terkait rekening terkait judi online. Direktur Kepatuhan OK Bank Efdinal Alamsyah mengaku saat ini tidak ada rekening yang terindikasi terkait judi online.

“Kalau kami menemukannya, kami akan melaksanakan perintah OJK sebagaimana mestinya,” katanya saat dihubungi BeritaMega4D, Senin (25/9/2023).