Jambi – Oknum sipir Lapas Kelas IIA Jambi M. Afiful Akbar Magguna alias Afif (27) diamankan atas keterlibatan narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 52 kilogram sabu. Video detik-detik penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak Afif dengan mengenakan kaus berwarna biru memperlihatkan barang bukti sabu yang dikuasainya. Sabu itu disembunyikan di kolong bawah ranjang tidurnya.
Tampak sabu itu disimpan dalam tas besar berwarna hitam. Setelah dibuka, ada 32 paket atau 32 kilogram sabu di dalam tas tersebut.
“Mana lagi nih?,” kata polisi sembari membongkar isi tas tersebut.
“Nggak ada lagi, cuma itu,” sahut Afif.
Afif diamankan di salah satu rumah di Jalan Kaca Piring 1, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Minggu (7/1/2024). Penangkapan Afif merupakan hasil pengembangan pelaku F alias A yang ditangkap di Jalan Raya Serang-Jakarta, Banten, dengan barang bukti 20 kilogram sabu.
Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan bahwa oknum sipir itu berperan sebagai penerima barang haram itu dari jaringan internasional negara Malaysia tersebut di Kota Jambi. Kemudian sabu dikirim kembali ke Jakarta.
“Oknum pegawai lapas ini perannya sebagai penerima awal sebelum dikirim untuk diedarkan di Jakarta,” katanya.
Sementara untuk tersangka F alias A yang ditangkap di wilayah Banten, merupakan salah satu pelaku yang akan mengedarkan sabu di Jakarta.
“Sementara untuk pelaku inisial F alias A yang akan mengedarkan di Jakarta,” ujarnya.
Hasil penyelidikan polisi, Afif mendapatkan upah dari pengiriman sabu tersebut. Ia diupah Rp 10 juta per kilogram sabu yang dikirimnya itu.
“Pelaku mendapatkan upah per satu kilogram sabu sebesar Rp 10 juta,” ungkapnya.
Upah itu didapatkan untuk kedua tersangka Afif dan F alias A. Jika dikalkulasikan, tersangka mendapatkan upah mencapai Rp 520 juta dari total barang bukti yang berjumlah 52 kilogram.
Link Terkait :