Aksi Lantamal Batam Gagalkan Pengiriman 17 PMI Ilegal ke Malaysia

Aksi Lantamal Batam Gagalkan Pengiriman 17 PMI Ilegal ke Malaysia

Lantamal Batam menggagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia

BeritaMega4D Jakarta – Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Pangkalan Utama Angkatan Laut IV (Lantamal IV) Batam berhasil menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Batam, Kepulauan Riau. Mereka akan dikirim ke Malaysia.

Atas aksinya itu, Lantamal Batam diusulkan untuk Soedirman Awards 2023. Total ada 17 orang PMI yang diamankan dalam 2 operasi pada Sabtu (3/6/2023).

“TNI AL berhasil menggagalkan dua upaya pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal sejumlah 17 orang yang dilaksanakan Tim F1QR Lantamal IV Batam,” demikian keterangan dari TNI AL.

Baca juga: Aksi Lantamal Pontianak Tangkap Kapal Asing Bawa Satwa Dilindungi

Penggagalan pengiriman PMI ilegal ini di dua lokasi, yakni di Pulau Bokor, Tiban, dan Ocarina, Batam Center. Sembilan orang PMI diamankan di Pulau Bokor.

“Dari upaya penggagalan tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku penyelundupan PMI ilegal,” jelasnya.

Kemudian penggagalan kedua, tim berhasil mengamankan delapan orang calon PMI ilegal di perairan Batam Center. Mereka diamankan di atas kapal pancung saat hendak berangkat menuju Malaysia.

“Dalam upaya penggagalan ini, ditangkap satu orang diduga pelaku penyelundupan PMI ilegal,” sebutnya.

Baca juga: Aksi Satrad Tanjungpinang Turunkan Paksa Pesawat Sipil Asing di Batam

Calon PMI ilegal tersebut disebut berasal dari beberapa daerah, di antaranya dari Aceh, Batam, Solo, Sumenep, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Calon PMI ilegal yang akan bertolak dari Batam ke Malaysia tersebut dikenai tarif Rp 6 juta hingga Rp 12 juta per orang.

Lantamal Batam kemudian menyerahkan 17 orang calon PMI ilegal dan para pelaku penyelundup ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Batam untuk penindakan lebih lanjut.

“Keberhasilan Tim F1QR TNI AL dalam upaya menggagalkan pengiriman calon PMI ilegal dari Batam ke Malaysia ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk selalu waspada dan merespon cepat segala informasi didapat, dalam hal ini pengiriman calon PMI ilegal di daerah perbatasan RI,” pungkasnya.

BeritaMega4D Jakarta - KRI Siribua-859 bersama tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak menangkap kapal MV

Aksi Lantamal Pontianak Tangkap Kapal Asing Bawa Satwa Dilindungi

Lantamal Pontianak tangkap kapal asing yang bawa satwa dilindungi

BeritaMega4D Jakarta – KRI Siribua-859 bersama tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak menangkap kapal MV. Royal 06 bendera Vietnam GT 1296 di perairan Pontianak, Kalimantan Barat. Kapal itu membawa satwa dilindungi secara ilegal.

Atas penggagalan penyelundupan satwa yang dilindungi itu, Lantamal Pontianak diusulkan untuk Soedirman Awards 2023. KRI Siribua-859 saat itu dikomandani oleh Mayor Laut (P) Jasmin Mudianto.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 20 Desember 2022 lalu. Sebanyak 11 orang ABK dan nakhoda Le Van Ahie yang berkebangsaan Vietnam diamankan dalam operasi itu.

Baca juga: Aksi Satrad Tanjungpinang Turunkan Paksa Pesawat Sipil Asing di Batam

Komandan Lantamal XII Pontianak saat itu Laksamana Pertama TNI Suharto menyatakan pengungkapan upaya penyelundupan itu berdasarkan informasi yang didapat dari lapangan. Pasukan kemudian melakukan penyergapan.

“Berdasarkan informasi itu, tadi malam, dini hari kita lakukan penyergapan di Sungai Kapuas Pontianak, tertangkap tangan kapal dari Vietnam membawa satwa liar dilindungi,” kata Suharto dalam keterangan Lantamal Pontianak.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kapal. Petugas kemudian menemukan sejumlah satwa yang dilindungi di antaranya monyet khas Kalimantan Barat (bekantan) 16 ekor, burung kakak tua putih 19 ekor, dan burung kakak tua raja 1 ekor. Kemudian ditemukan juga bebek 5 ekor dan ayam 15 ekor.

“Semua satwa ini tidak memiliki dokumen apapun, termasuk dokumen karantina. Satwa-satwa yang dilindungi ini tersebut disimpan di dalam kamar ABK dan sudah berada di dalam kandang. Jadi, kandang-kandang ini sudah mereka siapkan,” ujarnya.

 

Lantamal Pontianak tangkap kapal asing yang bawa satwa dilindungi.

Lantamal kemudian berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, seperti BKSDA Kalbar, Imigrasi dan Balai Karantina. Lantamal menekankan terkait penjagaan keamanan laut RI.

“Ini menjadi temuan kita bersama dan tanggung jawab kita semua untuk menjaga keamanan dan kedaulatan laut Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Mayor Laut (P) Jasmin mengungkap kronologi penangkapan kapal berbendera asing itu. Tim langsung bergerak begitu mendapatkan perintah dari Danlantamal Pontianak.

“Tadi malam mendapat perintah dari Danlantamal XII, selanjutnya bersama Tim F1QR Lantamal XII bergerak secara bersama sama dengan menggunakan KRI Siribua-859 dan Sea Rider Satrol Lantamal XII melaksanakan penyergapan di perairan Pontianak,” jelasnya.

Lantamal Pontianak tangkap kapal asing yang bawa satwa dilindungi

Jasmin menjelaskan bahwa ketika petugas sampai di lokasi, para ABK sedang tidur. Petugas bergerak cepat untuk naik ke atas kapal.

“Setelah di atas kapal, kami kumpulkan seluruh personil dan menanyakan di mana barang barangnya, tetapi mereka tidak ada yang mengaku pada awalnya, kemudian kami melaksanakan penggeledahan dan ternyata disembunyikan di salah satu kamar ABK yang telah dikosongkan, disembunyikan dan ditumpuk jadi satu, selanjutnya kami kumpulkan dan laporkan kepada Komandan Lantamal XII,” pungkasnya.

Aksi Satrad Tanjungpinang Turunkan Paksa Pesawat Sipil Asing di Batam

Aksi Satrad Tanjungpinang Turunkan Paksa Pesawat Sipil Asing di Batam

TNI AU memerintahkan sebuah pesawat sipil asing VOR06 dari Malaysia untuk mendarat karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin.

BeritaMega4D Jakarta – Satuan Radar (Satrad) 213 Tanjungpinang memerintahkan paksa pesawat asing yang masuk ke wilayah udara Indonesia untuk mendarat di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau. Pesawat yang diterbangkan dari Malaysia itu masuk wilayah RI secara ilegal.

Atas aksi penurunan paksa pesawat itu, Satrad Tanjungpinang diusulkan untuk Soedirman Awards 2023. Aksi ini terjadi pada Jumat, 13 Mei 2022.

Pesawat sipil asing VOR06 dengan nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 awalnya terbang dari Kuching ke Senai Malaysia. Pesawat itu diterbangkan oleh pilot MJT warga negara Inggris, kopilot berinisial TVB dan kru berinisial CMP.

“Diperintahkan mendarat di Lanud Hang Nadim Batam karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan,” demikian keterangan dari TNI AU.

TNI AU memerintahkan sebuah pesawat sipil asing VOR06 dari Malaysia untuk mendarat karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin.

Satrad 213 Tanjungpinang awalnya mendeteksi satu pesawat melanggar wilayah udara RI. Setelah melaporkan hal tersebut ke komando atas, TNI AU menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.

Namun intersepsi tidak jadi dilakukan karena mempertimbangkan kru pesawat mentaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC Cengkareng agar pesawat kembali ke Kuching. Namun pesawat akhirnya mendarat di Batam karena keterbatasan bahan bakar.

“Mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, maka atas perintah Pangkoopsudnas, MCC mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam,” sebut dia.

TNI AU memerintahkan sebuah pesawat sipil asing VOR06 dari Malaysia untuk mendarat karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin. Begini kronologinya.

Pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, Mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara langsung memandu pesawat menuju apron. Setelah engine pesawat dimatikan, KKP bandara melaksanakan pengecekan kesehatan pilot dan kru, termasuk persyaratan COVID-19.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen penerbangan oleh Staf Intel dan Satpomau dan pemeriksaan paspor oleh Imigrasi Bandara,” ungkapnya.

Sementara itu, Bea dan Cukai serta karantina hewan dan tumbuhan bandara memeriksa seluruh barang yang dibawa. Kemudian pilot dan kru dibawa ke ruang isolasi di Airnav Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan FC (flight clearance) dan FA (flight approval),” ujar dia.

Baca juga: Brigadir Andri yang Dibacok Saat Lerai Geng Motor Terima Apresiasi

Lanud Hang Nadim Batam kemudian berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan. Hal ini juga proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Pada saat pemeriksaan petugas, tidak menemukan barang-barang berbahaya ataupun ilegal. Sementara dukungan akomodasi makanan dan penginapan kru pesawat dikoordinasikan dengan pihak operator perusahaan pesawat.

“Pesawat milik sebuah perusahaan Malaysia ini, tengah melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) saat itu, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, mengatakan, sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya, termasuk wilayah udara.

 

TNI AU memerintahkan sebuah pesawat sipil asing VOR06 dari Malaysia untuk mendarat karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin.

Dia menekankan tugas-tugas tersebut diperankan oleh TNI AU dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap.

“Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara,” ujar Indan.