Aset Rp16 Miliar Milik Pasutri Terduga Mafia Judi Online Disita Polisi

Aset Rp16 Miliar Milik Pasutri Terduga Mafia Judi Online Disita Polisi

Jakarta, beritamega4d.com — Polisi menyita uang dan aset senilai Rp16 miliar senilai dari pasangan suami istri (pasutri) tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kedua tersangka yang merupakan pasutri ini adalah A alias M dan D. Keduanya sudah ditangkap polisi.

“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/11).

Ade Ary menerangkan D selaku istri dari A urut ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima dan menyembunyikan uang hasil kejahatan. Saat ini penyidik terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.

“Dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” ucap dia.

Diberitakan, polisi membongkar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kasus ini terbongkar saat menyelidiki situs bernama ‘Sultan Menang’.

Polisi telah menggeledah dua lokasi, yakni sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi, yang dijadikan sebagai ‘kantor satelit’ oleh para tersangka.

Selain ‘kantor satelit’ polisi juga telah menggeledah kantor Komdigi. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa laptop, komputer, hingga dokumen.

Total ada 11 pegawai Kementerian Komdigi yang disebut terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, secara keseluruhan polisi telah menetapkan 22 tersangka.

Polri Berhasil Bongkar Situs Judi Online 82-78 dengan Omzet Rp70 Miliar

Polri Berhasil Bongkar Situs Judi Online 82-78 dengan Omzet Rp70 Miliar

matauang.com, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan praktik judi online melalui situs 82-78. Sebanyak enam orang tersangka adalah warga negara Indonesia, dan satu tersangka lainnya warga negara China.

Kelompok ini diduga telah menjerat lebih dari 85 ribu orang di Indonesia untuk bermain judi online yang servernya berada di luar negeri. Jaringan ini pun giat mempromosikan kegiatan judi tersebut melalui berbagai situs, media sosial, termasuk telegram grup.

“Dalam penangkapan kali ini, kami telah berhasil mennyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai total Rp70,13 miliar, dan dua unit kendaraan roda empat, dan juga tiga buah HP dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs tersebut,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri, Sabtu (2/11/2024).

Dia mengungkap, awalnya, penyidik mendeteksi keberadaan situs judi online 82-78 pada Oktober 2024. Situs ini menjadi perhatian karena jumlah korbannya tinggi akibat sejumlah iming-iming yang menggiurkan. Selain itu, situs ini hanya mewajibkan pesertanya melakukan deposit dana minimal Rp10 ribu; tanpa perlu registrasi email atau pun nomor telepon.

Sebagai cara mempermulus, para pelaku kemudian membuat sejumlah perusahaan jasa keuangan untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut. Dari aliran dana ini, penyidik kemudian menemukan perusahaan dan para tersangka.

Salah satu tersangka, berinisial HEJ bertugas membuat perusahaan yang digunakan untuk menampung dana dari pengguna situs judi online. Dia juga bertugas untuk mencari orang yang bisa ditempatkan sebagai direksi yaitu direktur dan komisaris dari perusahaan-perusahaan palsu tersebut.

Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial CAS dan E yang tercatat sebagai direksi pada salah satu perusahaan yang digunakan sebagai penampung dana judi online, yaitu PT OTI.

Selain tiga tersangka tersebut, polisi masih mencari dua orang tersangka dengan status buron dan masuk daftar pencarian orang. Mereka adalah IJ sebagai manajer PT QDT yang juga menjadi gerbang pembayaran dari transaksi judi online pada situs tersebut; serta DX alias MA seorang WNA China yang berperan sebagai koordinator.

“Keduanya masih dalam proses pencarian dan saat ini kami masih berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap kedua DPO tersebut,” ujar Asep.

Tags :

mega4d

shiowla

Mega4d master prediksi togel hk

Mega4d bandar togel

Situs demo slot online Mega4d

Situs bandar togel online 

Mega4d togel 4d 10 juta

5 bandar togel terpercaya Mega4d

Mega4d situs bandar togel online

Mega4d situs slot bet kecil

Bandar togel wap mega4d

Mega4d bandar togel 4d

Mega4d bandar togel 4d

Mega4d bandar togel 2d 200rb

10 situs togel terpercaya Mega4d

mega4d bandar togel

mega4d bocoran angka jitu 4d

situs resmi toto macau mega4d

platform togel online mega4d

mega4d agen toto play

slot server thailand mega4d

situs toto terpercaya mega4d

situs toto online

togel online mega4d

alternatif agen togel mega4d

bandar togel resmi mega4d

link alternatif bandar togel mega4d

mega4d bandar togel online

togel online mega4d

mega4d

slot bet 200

situs slot online

slot bet 200

 

 

Beritamega4d.com | Kominfo Ancam Cabut 21 Jasa Pembayaran Terkait Transaksi Judi Online

Beritamega4d.com | Kominfo Ancam Cabut 21 Jasa Pembayaran Terkait Transaksi Judi Online

Menko Budi Arie

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) jika terkait dengan judi online. Kominfo telah mengirimkan surat peringatan.

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangan yang terima, Sabtu (10/8/2024).

Terkini, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Kementerian Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian. Atas temuan itu, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam.

Hal itu guna memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan aktivitas ilegal lainnya. Kominfo meminta hasil pemeriksaan internal atau audit yang itu diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menkominfo Budi Arie.

Polres Jakbar Tangkap 29 Penjudi dan Selebgram yang Promosikan Judi “Online”

Polres Jakbar Tangkap 29 Penjudi dan Selebgram yang Promosikan Judi “Online”

JAKARTA, beritamega4d.com – Polres Metro Jakarta Barat menangkap 29 pemain judi dan selebgram yang mempromosikan judi online.

Sebanyak 29 orang itu merupakan hasil tangkapan delapan Polsek di wilayah Jakarta Barat dalam kurun waktu 8 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024.

“29 orang ini terdiri dari 17 orang yang bermain langsung perjudian online dan berperan sebagai telemarketing (selebgram),” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (12/7/2024).

Syahduddi menjelaskan, 17 orang itu termasuk sindikat judi online yang digerebek di Grogol Petamburan, Kamis (4/7/2024).

“Jadi di samping tujuh pelaku yang digerebek, ada juga penangkapan oleh Polsek jajaran,” tutur dia. Warga Bogor Banyak Terpapar Judi ”Online”, Pemkot Bentuk Satgas Khusus Artikel Kompas.id Sedangkan 12 selebgram ini bertugas untuk mempromosikan akun judi online di media sosial.

“Mereka memasarkan situs judi online melalui media sosial yang memiliki followers (pengikut) yang banyak,” ungkap Syahduddi.

Diberitakan sebelumnya, enam orang diciduk saat polisi menggerebek markas judi online. Para tersangka tertangkap tangan sedang mengoperasikan situs judi.

“Perjudian online ini dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19),” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.

Dari pendalaman terhadap keenam tersangka, polisi juga menangkap satu orang berinisial MHP (41). Ia menampung uang para penjudi ke rekening pribadinya. “MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan,” tutur Andri.

INFO: ASN Gemar Judi Online Siap-siap Dihukum!

INFO: ASN Gemar Judi Online Siap-siap Dihukum!

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi online hingga triwulan I-2024 tembus Rp 600 triliun, dan jumlah pemainnya sekitar 3 juta orang.

Merespons fakta tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas pun buka suara.

“Saya belum tahu seberapa banyak (ASN yang terlibat). Tetapi menurut saya, penanganan oleh Polri sudah bagus tinggal ditangani secara komprehensif,” kata Anas, ditemui di Sheraton Grand Jakarta, Senin (24/6/2024).

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan melalui Kedeputian SDM dan Aparatur terus melakukan tindak pendisiplinan ASN untuk mencegah makin meluasnya judi online.

“Judi online tentunya kalau kita lihat proses penegakan disiplin yang kita terus lakukan. Dalam core value berAKHLAK, salah satunya adalah dalam kaitan dengan keakuntabilitas dalam proses sebagai pelaksanaan tugas. Saya kira kita akan dorong terus,” kata pria yang akrab disapa Ave ini.

Ave mengatakan, apabila ditemukan adanya ASN yang bermain judi online, pihaknya akan melakukan penegakan disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Tentunya akan kita dorong untuk melakukan penegakan disiplin sesuai dengan PP 94/2021 tentang disiplin PNS. Dan itu nanti kan ada prosesnya. Dia hukuman disiplin ringan, sedang atau berat. Saya kira itu nanti prosesnya masih panjang,” ujarnya.

Ave menambahkan, apabila terbukti ada ASN melakukan kesalahan hingga ditangkap, proses oleh aparat penegak hukum (APH) akan tetap terus berjalan paralel dengan tindak disiplin yang diterapkan KemenPAN-RB.

“Jadi itu bisa nanti masuk juga ke ranah pidana gitu ya. Nanti proses hukum bisa, sidang kode etik yang disini tetap jalan. Jadi tetap barengan. Kita berharap prosesnya bisa berjalan. Kalau memang terbukti, ya lakukanlah penegakan disiplinnya. Kemudian juga nanti kepolisian dan penegak hukum tentunya melakukan dalam kaitan dengan pidana,” jelasnya.

Namun demikian, pihaknya tetap perlu memproses kembali data-data dari PPATK terkait temuan judi online di lingkup ASN. Pasalnya, indikasi judi online ini belum dapat dipastikan secara tepat. Seiring dengan itu, proses sosialisasi pun terus digencarkan dikalangan ASN demi mencegah peluasannya.

Sementara dikutip dari PP 94/2021, tertulis di dalam Bab III tentang Hukuman Disiplin, PNS yang tidak menaati ketentuan akan dijatuhi hukuman disiplin. Tingkat dan jenis hukuman tersebut terbagi ke dalam tiga jenjang, antara lain hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Dalam Pasal 8 Ayat 2 disebutkan, Jenis Hukuman Disiplin ringan terdiri atas: (a) teguran lisan; (b) teguran tertulis; atau (c) pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian pada Pasal 8 Ayat 3 disebutkan, Jenis Hukuman Disiplin sedang terdiri atas: (a) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25o% selama 6 bulan; (b) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau (c) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Terakhir, dalam Pasal 8 Ayat 4 disebutkan, Jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas: (a) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; (b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan (c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu belakangan muncul kasus-kasus penangkapan ASN akibat terjerat judi online. Salah satunya yakni PNS di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Tugu, Trenggalek. Ia ditangkap beserta barang bukti ponsel yang digunakan untuk bermain judi online. Selain itu, polisi juga menyita buku rekening bank milik tersangka.

“Tersangka statusnya adalah PNS. Yang berangkutan mengakses judi online melalui situs dewajuditual.lol dan amdazbet.com,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (21/6/2024), dikutip dari detikJatim.

Jokowi Klaim Serius Perangi Judi “Online”, Pembentukan Satgas Segera Rampung

Jokowi Klaim Serius Perangi Judi “Online”, Pembentukan Satgas Segera Rampung

Presiden Joko Widodo meminta masyarakat jangan berjudi dalam keterangan yang disampaikan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6/2024) malam. (Dok. YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo meminta masyarakat jangan berjudi dalam keterangan yang disampaikan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6/2024) malam. (Dok. YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, Beritamega4d.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melempar klaim bahwa pemerintah serius memerangi judi online yang sudah memakan banyak korban.

“Pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online, dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup,” kata Jokowi dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).

Jokowi mengatakan, judi online merupakan isu transnasional, lintas negara, lintas batas, dan lintas otorisasi.

Oleh sebab itu, pemerintah akan segera membentuk satuan tugas pemberantasan judi online.

“Yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online,” kata Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan, Satgas Judi Online akan dibentuk lewat peraturan presiden (perpres) yang akan diterbitkan pekan ini.

Hadi mengatakan, satgas yang dibentuk pemerintah terbagi menjadi dua, yakni Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan.

“Pertama sasarannya adalah terkait akun-akun atau situs-situs judi online. Termasuk kita juga akan berkoordinasi dengan luar negeri terkait dengan penyimpanan-penyimpanan server-server tersebut,” kata Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Hadi menyebutkan, pemerintah menargetkan menghapus seluruh situs dan akun agar tidak dijadikan tempat bermain judi.

Kemudian, Satgas Penindakan juga akan menelusuri sekitar 5.000 rekening yang saat ini diblokir terkait judi online.

“Kalau memang itu adalah rekening judi online, kami akan telusuri, dan uangnya akan kami ambil semuanya, kami serahkan kepada negara supaya tidak terulang lagi,” kata Hadi.

Sementara itu, Satgas Pencegahan akan memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat terdampak agar tidak terjebak bermain judi online.

Hadi mengatakan, unsur Satgas Pencegahan itu diambil dari seluruh kementerian dan lembaga, termasuk TNI/Polri.


 

 

Sebut Tidak Kooperatif Berantas Judi “Online”, Menkominfo Ancam Tutup Telegram

Sebut Tidak Kooperatif Berantas Judi “Online”, Menkominfo Ancam Tutup Telegram

JAKARTA, beritamega4d.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan menutup aplikasi Telegram jika masih bandel tidak membantu pemerintah memberantas judi online.

Budi bilang, Telegram merupakan platform digital yang paling tidak kooperatif untuk menumpas judi online di platformnya.

Padahal platform digital lain seperti Google berkenan diajak berdiskusi hingga membuat sistem pelacakan judi online di platform mereka menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

“Hanya Telegram yang tidak kooperatif. Ini dia platform yang sama sekali tidak kooperatif,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (24/5/2024).

Budi sangat menyayangkan sikap Telegram yang tidak kooperatif itu. Sebab, aplikasi pengiriman pesan instan ini sekarang sedang menjadi tempat kumpul para pemain judi online.

“Sekarang ada tren para judi online ini mainnya di Telegram. Karena itu saya peringatkan kepada platform Telegram jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online ini pasti akan kami tutup,” tegasnya.

Budi menyatakan, Kominfo tidak segan untuk memberikan denda hingga Rp 500 juta per konten terkait judi online bagi para platform digital seperti X, Google, Meta, TikTok, hingga Telegram.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten,” ucapnya.

Seperti diketahui, belakangan di platform-platform digital kerap ditemukan konten-konten yang mempromosikan judi online dengan menyisipkan logo atau website judi online pada konten.

Hal ini secara tidak langsung mempromosikan judi online ke masyarakat. Bahkan tak jarang, pemilik konten asli tidak tahu jika kontennya diunggah oleh akun lain dengan disisipkan logo judi online.

Peringatan keras ini dibuat karena saat ini Indonesia dinilai sudah darurat judi online sehingga penyelesaian permasalahan ini menjadi fokus pemerintah.

“Pokoknya semua ekosistem kita putus mata rantainya. Nanti kita lihat hasilnya dari langkah-langkah itu,” kata dia.

Sebagai informasi, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judol sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Sementara untuk data terbarunya, selama Kuartal I 2024 nilai perputaran uang dari judol sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.

Bareskrim Didesak Tetapkan Wulan Guritno & Nikita Mirzani Tersangka Judi Online

Bareskrim Didesak Tetapkan Wulan Guritno & Nikita Mirzani Tersangka Judi Online

Beritamega4d.com
Rabu, 28 Feb 2024 23:40 WIB

Jakarta – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Bareskrim Polri untuk segera menetapkan status Wulan Guritno dan Nikita Mirzani menjadi tersangka atas kasus promosi judi online.

Dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Bareskrim telah memberikan jawaban atas gugatan LP3HI.

Namun, jawaban dari Bareskrim dirasa normatif dan tidak memuaskan pihak penggugat karena dengan perkara yang sama, polisi di daerah lain sudah berproses mengenai kasus promosi judi online ini.

“Jawaban dari Bareskrim hari ini adalah jawaban yang sangat normatif, saya melihat seperti tidak sungguh-sungguh karena ada dua perkara praperadilan tetapi jawabannya sama persis antara perkara satu dan yang lain. Perkara 13 mempermasalahkan Nikita Mirzani, perkara 16 Wulan Guritno,” kata Kurniawan Adi Nugroho saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2024).

“Jelas kurang puas, sangat tidak puas lah. Karena di daerah-daerah itu sudah naik ke pengadilan, minimal sudah penetapan tersangka tapi justru dalam level Bareskrim masih penyelidikan,” sambungnya.

Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dirasa mandek dan tidak aja kemajuan sama sekali atas perkara ini.

“Ya mereka masih mencari bukti dan keterangan ahli, karena jawaban mereka ini masih penyelidikan, bagi saya itu aneh karena menurut saya sudah penyidikan, tindak pidananya sudah ada, tinggal pelakunya siapa tapi yaudahlah kita terima dulu dan ini adalah pemanasan,” ujar Kurniawan Adi Nugroho.

Adapun agenda selanjutnya adalah pembuktian dari kedua belah pihak yang digelar pada Rabu (28/2/2024).

“Besok pembuktian semua pihak, pembuktian pihak kami maupun pihak Bareskrim,” pungkasnya.

Menkominfo Budi Arie Setiadi: Cuma di RI Judi Online Dilarang

Menkominfo Budi Arie Setiadi: Cuma di RI Judi Online Dilarang

Foto: Menkominfo Budi Arie Setiadi menyapa wartawan di lobby utama Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Senin (17/7/2023). (BeritaMega4D.com)
Jakarta, BeritaMega4D.com Indonesia – Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Di negara-negara lain, judi online sudah diperbolehkan.

“Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina legal, Thailand legal. Kita tidak ngomongin Asia, ASEAN saja. Cuma Indonesia yang masih melarang. Kalau di luar negara ASEAN kan legal judi itu. Tinggal kita dan Brunei mungkin yang masih ilegal,” kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Ucapan itu menanggapi pertanyaan soal fenomena judi online yang marak di Indonesia. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan semua yang terkait judi online berasal dari luar Indonesia.

Baca Juga : Cara Mafia Judi Online Jerat Warga RI yang Tak Punya HP 
Karena berasal dari negara yang tidak melarang judi online, jadi mereka tidak melanggar aturan apapun di sana. Namun, setelah masuk ke Indonesia akan dilakukan pemblokiran.

“Terkait judi online semua dari luar negeri. Setelah itu kita tengarai dia biasa berpusat dari negara-negara di mana judi sudah diatur. Jadi bukan pelanggaran di negaranya. tapi begitu masuk ke Indonesia, aturan dari pemerintah yaitu melakukan pemblokiran,” jelas Semuel.

Dia juga menjelaskan ada tiga hal yang diblokir. Pertama, terkait domain atau website judi online.

Berikutnya, jika alamat IP-nya ketahuan juga akan ikut diblokir. Terakhir, apabila berbentuk aplikasi juga akan dilakukan penanganan yang sama.

Baca Juga : Pakai Digital ID, Tidak Bisa Utang Pinjol Pakai KTP Orang

“Pertama domain-nya atau website-nya. Kedua, kalau ketahuan IP-nya, juga kita blokir. Ketiga, kalau dia berupa aplikasi, itu juga kita blokir,” kata Semuel.

Bukan hanya tiga hal tadi saja yang diblokir. Menurut Semuel, pihaknya juga akan memblokir rekening yang terkait aktivitas judi online.

“Tadi untuk melengkapi tadi, rekening-rekening yang digunakan kita blokir. Supaya mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan ilegal ini,” ungkapnya.

Cara Mafia Judi Online Jerat Warga RI yang Tak Punya HP 

Cara Mafia Judi Online Jerat Warga RI yang Tak Punya HP 

9 Ciri-Ciri Orang Kecanduan Judi Online, Ada di Kamu?
Foto: Ciri-Ciri Orang Kecanduan Judi Online, Ada di Kamu?

Jakarta, BeritaMega4D.com Indonesia – Para pelaku judi online punya berbagai cara untuk bisa menjerat korbannya. Termasuk memperluas jangkauan korban untuk tetap bisa melancarkan aksinya.

Biasanya judi online dikenal menyasar mereka yang memiliki HP. Masyarakat akan masuk melalui aplikasi maupun website yang disebarkan di internet atau media sosial.

Namun ternyata para pelaku juga menyasar masyarakat yang tidak memiliki ponsel. Kejadian ini terungkap beberapa waktu lalu di Malang.

Dalam kasus tersebut polisi menangkap lima orang pelaku. Mereka ternyata menggunakan cara manual untuk bisa melakukan judi online.

Baca Juga : Gandeng Polri, Menkominfo Akan Tindak Streamer YouTube Promo Judi Online

Caranya adalah menjerat masyarakat tanpa bantuan ponsel maupun internet. Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan modus yang digunakan adalah dengan mengumpulkan uang dari para pemasang tebak judi nomor atau togel. Para pelaku bertindak sebagai penombok dan pengecer togel berbasis di Singapura dan Hong Kong.

Kelima orang dilaporkan menerima judi togel dari orang lain. Berikutnya uang tersebut dibayarkan pada situs judi online.

Para pelaku menggunakan beberapa situs judi online dalam melakukan aksinya. Mulai dari Olx Toto, Judi Kingdom, dan Sultan Toto.

Para pelaku akan dijerat atas Pasal 303 KUHP mengenai perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Kominfo Sapu Bersih Judi Online

Baca Juga : Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Slot Online

Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online. Selain itu, guna menekan transaksi terkait judi online, Kominfo secara formal telah meminta OJK pada tanggal 18 September 2023 untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat.

Hingga Juli 2023, hampir 2.000 rekening bank dilaporkan terkait perjudian online. Jumlah aduan itu berkisar sejak awal tahun hingga Juli 2023 atau sekitar 7 bulan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan.

Baca Juga : Kronologi Ribuan Rekening Bank Terkait Judi Online Diblokir

Jumlah tersebut mendominasi aduan rekening yang dimanfaatkan untuk kepentingan pelanggaran hukum.

Sementara itu, aksi ‘bersih-bersih’ juga dilakukan pada kontak dan rekening terkait judi online. Pada 11 September lalu, Kominfo mengumumkan terdapat 8.823 kontak dan rekening telah ditemukan selama 23 Juli 2023 hingga 6 September 2023.

Pihak bank juga telah diminta untuk memblokir atau memasukkan pada blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat judi online selama bulan Agustus lalu.