Pelajaran dari Pemobil HR-V Parkir Sembarangan Ditegur Malah Ngeludah

beritamega4d.com
Minggu, 07 Apr 2024 23:40 WIB

Jakarta – Persoalan parkir tidak bisa dianggap sebelah mata. Viral pengendara mobil HR-V diduga kesal gara-gara tak terima ditegur lantaran parkir sembarangan.

Dalam narasi yang beredar di media sosial, pengendara mobil Honda HR-V berwarna hitam itu parkir hingga memakan badan jalan.

Ketika ditegur pengendara mobil di belakangnya, si pengendara HR-V itu malah menunjukkan gestur marah, berbicara kotor, dan meludah ke arah penegur.

Peristiwa ini terjadi di Jl. Masjid Darull Fallah, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Sabtu (6/4/2024). Menurut penjelasan di caption, awalnya pengemudi HR-V itu berhenti di tengah jalan sebanyak dua kali.

Pada kasus yang pertama, pengemudi HR-V tersebut tidak turun dan tidak menyalakan lampu hazard. Kemudian saat berhenti di tengah jalan untuk kedua kalinya, pengemudi mobil HR-V tersebut turun dan mendapat teguran dari pengemudi di belakangnya.

Tapi pengemudi HR-V itu tidak terima ditegur dan malah berkata-kata kasar, hingga ujungnya melakukan gestur meludah. Pengemudi HR-V itu pun berlalu dan menuju ke lapak penjual gorengan di sampingnya.

Parkir di pinggir jalan juga memerlukan etika, posisikan mobil agar tidak menghalangi akses keluar masuk rumah atau toko, atau menghambat laju kendaraan lain.

“Parkir idealnya tidak dilakukan di sembarang tempat. Tidak parkir persis di depan pintu atau akses keluar masuk orang atau kendaraan,” kata Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto beberapa waktu yang lalu.

Larangan parkir sembarangan sudah di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dalam aturan tersebut mengatur bahwa jalan tidak serta merta dapat difungsikan sebagai tempat parkir.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi pasal 275 ayat 1.

Selain UU LLAJ, parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” bunyi pasal 38.

Dijelaskan dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *