Reaksi PKS Kala PDIP dan Anies Saling Puji

Reaksi PKS Kala PDIP dan Anies Saling Puji

Foto: Anies Baswedan
Foto: Anies Baswedan

Jakarta – PDIP dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saling melempar pujian dan menunjukkan ketertarikan terkait peluang dalam Pilkada Jakarta 2024. Lantas bagaimana reaksi PKS terkait hal itu?

Awal mula saling lempar pujian ini dimulai dari Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Saat itu, Puan berbicara terkait peluang Anies Baswedan untuk diusung dalam Pilkada Jakarta. Puan mengatakan Anies cukup menarik.

Hal itu disampaikan Puan saat menjawab terkait nama Anies turut diperhitungkan atau tidak untuk diusung PDIP dalam Pilkada Jakarta.

“Menarik juga Pak Anies,” kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6).

Anies Baswedan ternyata menjawab pernyataan Puan Maharani. Dia akan melihat situasi terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan.

“PDIP juga menarik, jadi sambil kita lihat hari-hari ini, mudah-mudahan sampai pada kesimpulan,” kata Anies, kepada wartawan, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).

Reaksi PKS

Lalu bagaimana rekasi PKS? Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri menyebut wajar jika PDIP dan Anies saling memuji. Menurutnya, puji-pujian dapat memperlancar komunikasi.

“Saya kira wajar ya saling memuji itu. Semua partai dan kandidat sekarang sedang intens berkomunikasi. Nah biar komunikasi lancar kan mesti dimulai dengan pujian,” kata Mabruri saat dihubungi, Sabtu (8/6/2024).

Mabruri menyebut PKS juga sampai saat ini masih menjalin komunikasi terkait Pilkada Jakarta. Dia menyebut calonnya nanti akan menunggu koalisi yang terbentuk.

“PKS juga sedang berkomunikasi dengan partai partai untuk koalisi di pilkada Jakarta. Tentu kalau koalisi sudah deal tinggal tentukan siapa calon Jakarta 1 dan Jakarta 2-nya,” ucapnya.

Lantas bagaimana jika PKS dan PDIP bersama mengusung Anies? Mabruri menyebut PKS akan memprioritaskan partai-partai yang pernah menjadi teman koalisi.

“Pada prinsipnya PKS terbuka dengan semua partai, namun saat ini PKS akan memprioritaskan terlebih dahulu pada partai-partai yang pernah menjadi teman koalisi, baik di Pilkada Jakarta ataupun di pilpres pada masa-masa sebelumnya,” ujar dia.

Namun, jika pada akhirnya harus bersama PDIP, dia menyebut tidak ada persoalan. Dia meminta semua pihak menunggu kejutan-kejutan yang akan datang.

“Tidak masalah. Kan nanti yang memilih warga Jakarta. Partai-partai tugasnya mencalonkan kandidat terbaik. Sampai saat ini masih dalam proses. Tunggu saja nanti akan ada kejutan-kejutan,” tutur dia.

Kritik Ahok soal Penonaktifan KTP DKI Dijawab Heru Budi

Kritik Ahok soal Penonaktifan KTP DKI Dijawab Heru Budi

Jumat, 17 Mei 2024 22:28 WIB

Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melontarkan kritik soal rencana penonaktifan NIK KTP warga Jakarta. Penjabat (PJ) Gubernur Heru Budi Hartono pun menjawab kritik tersebut.

Adapun kritik itu disampaikan oleh Ahok melalui kanal YouTube-nya Panggil Saya BTP yang tayang pada Jumat (3/5/2024) lalu. Dalam video itu, Ahok menjawab pertanyaan warga seputar Jakarta, salah satunya mengenai rencana penonaktifan KTP.

“Sekali lagi, bagi saya itu bukan suatu hal yang sangat penting. Jadi jangan merepotkan orang-orang lah,” ujar Ahok dalam video tersebut.

Menurut Ahok, kebijakan itu akan merepotkan masyarakat. Ia pun menyebut kebijakan ini dapat membuat masyarakat mengeluarkan biaya lebih untuk hal yang tidak penting.

“Sama kayak dulu orang tanya saya kenapa nggak mau ganti nama-nama jalan. Aduh, kalau saya ganti nama jalan, aduh repot banget kan gitu orang mesti ganti cap, surat, semua surat itu menambah biaya, menipiskan kantong orang Jakarta,” jelas Ahok.

Foto: Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok (beritamega4d.com)
Foto: Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok (beritamega4d.com)

“Janganlah hal-hal administrasi-administrasi, akhirnya membuat terjadi oknum pungli memanfaatkan, ada maklar yang membantu mengurus itu semua,” sambungnya.

Apa alasan Ahok mengkritik penonaktifan NIK ini?

Dinilai Merepotkan

Ahok juga menyebut banyak warga Jakarta yang mendapat pekerjaan di luar Jakarta. Ia menyayangkan bila seseorang harus berganti KTP hanya untuk bekerja.

“Misal contoh anda ditugaskan kerja di luar kota selama 6 bulan, setahun, masa anda harus kehilangan KTP anda di Jakarta. Betapa repotnya anda musti mengurus semua ulang segala hal hanya karena gara-gara harus dapet kerja,” ujarnya.

Ia juga menanyakan bagaimana nasib orang yang mempunyai rumah di Jakarta tapi tidak tinggal di sana. Ada pula orang yang memiliki lebih dari satu rumah.

“Kalau saya (misalnya) ada rumah dua, ya gabisa gitu kan. Nah org hrs milih, bayangin nanti sertifikat rumah di Jakarta atas nama siapa, gantinya bagaimana, jualnya bagaimana,” kata Ahok.

Jawaban Heru Budi

Penjabat (PJ) Gubernur Heru Budi Hartono pun menjawab kritik Ahok. Heru mengatakan Pemprov DKI hanya menjalankan aturan yang sudah ada.

“Sekali lagi, Pemda DKI hanya melaksanakan aturan yang sudah ada,” kata Heru saat ditemui di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

Heru menjelaskan ketidakcocokan data KTP dapat menyebabkan banyak masalah. Salah satu masalah yang timbul adalah kepemilikan lokasi tempat tinggal.

“Kalau warganya sudah tinggal di daerah lain, di luar Jakarta, contoh banyak masukan dari tokoh masyarakat, rumahnya, alamatnya, dipakai oleh orang yang tidak dikenal,” jelas Heru.

Heru juga mengaku banyak pengusaha atau pengelola indekos yang keberatan bila dengan KTP yang tidak sesuai dengan domisili aslinya. Ada pula masalah lain terkait administrasi jiwa dan keselamatan penduduk.

“Pengusaha atau pengelola kos merasa keberatan mereka setelah tidak di situ, pindah alamat, tapi KTP-nya masih di situ. Yang berikutnya, warga yang sudah meninggal tidak dilaporkan. Yang terakhir, yang sangat perlu mendapatkan perhatian, jika seseorang itu kecelakaan, alamatnya berbeda, tempat RT-nya sudah tidak ada RT, tempat lokasi yang di alamat itu sudah tidak ada bangunan rumah, ke mana kita mau memberitahu keluarga,” ujarnya.

Penonaktifan KTP warga di luar Jakarta ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Adapun untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).