Banser Mobilisasi Diri Hadapi FPI yang Menolak Marzuki Mustamar di Surabaya

Banser Mobilisasi Diri Hadapi FPI yang Menolak Marzuki Mustamar di Surabaya

Surabaya, beritamega4d.com — Sebanyak 150 personel Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) siap menjaga eks Ketua PWNU Jatim Marzuki Mustamar, yang akan mengisi ceramah di peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Huda, Tenggumung, Surabaya, Sabtu (28/9) malam nanti.

Penjagaan itu dilakukan setelah sekelompok orang yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI) menolak kehadiran Marzuki di Masjid itu.

“Sudah dari tadi siang sebelum Zuhur kami sudah standby-kan beberapa personel, karena takmir sudah minta pengamanan pengajiannya untuk peringatan maulid. InsyaAllah nanti Kiai Marzuki Mustamar juga hadir. Kami siap mengamankan pengajiannya,” kata Kepala Satuan Koordinasi Cabang Banser Surabaya Agustiya Deni Susandi, kepada CNNIndonesia.com.

Deni menuturkan setidaknya ada 150 personel Banser gabungan dari beberapa wilayah yang akan diterjunkan demi menjaga keamanan Marzuki serta kelangsungan acara tersebut.

“Karena itu di wilayah Semampir, jadi teman-teman PAC dan satu rayon Ansor-Banser yang menjaga, jadi ada sekitar 150 personel. Dari Semampir, Simokerto, Wonokromo juga InsyaAllah nanti hadir,” ucapnya.

Deni menyebut, ia belum bisa berkomentar banyak soal alasan penolakan FPI terhadap Marzuki, yakni soal isi ceramah yang menyinggung nasab Ba’alawi atau meragukan nasab habib di Indonesia.

“Secara organisasi Banser dan Ansor belum ada sikap soal polemik nasab baalawi itu. Intinya sih kita melakukan pengamanan dalam rangka menjaga syiar Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah,” ucapnya.

Tapi ia menyayangkan pihak FPI menolak Kiai Marzuki. Padahal menurutnya acara yang dihadiri itu pun tak memiliki unsur memecah belah keutuhan masyarakat Kota Surabaya.

“Ya ndak sesuai lah isi pernyataan sikap teman-teman FPI itu, tidak tabayun dulu dengan takmir masjid. Justru bagi saya pribadi ya itu malah yang menciptakan kondisi tidak kondusif ya malah mereka (FPI) itu,” katanya.

Deni mengatakan, Banser siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi, termasuk bentrokan. Namun ia menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisan, untuk menjadi penengah bila gesekan dan benturan tak terhindarkan.

“Kita sudah koordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polrestabes Surabaya yang InsyaAllah turut mengamankan nanti, saya harap kepolisian bisa jadi penengah,” ucapnya.

Sebelumnya, FPI menolak kehadiran Marzuki lewat surat pernyataan sikap yang dilayangkan oleh DPW FPI Kota Surabaya Nomor 02/PS/DPW/ FPI-SURABAYA/ROBI’UL AWWAL 1446 H, yang ditandatangani Ketua Tanfidz Abdul Wahid Murtadho dan Sekretaris FPI Ahmad Yasin.

“Mendukung Ta’mir Masjid Al Huda Tenggumung Surabaya dalam mengadakan acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW. Menolak kehadiran KH Marzuki Mustamar sebagai penceramah dalam acara peringatan maulid tsb demi menjaga keamanan kota Surabaya,” bunyi surat FPI tersebut.

Sekretaris FPI Ahmad Yasin mengatakan, alasan pihaknya menolak Marzuki ialah karena mantan Ketua PWNU Jatim itu diduga dan dianggap kerap menyentil isu dan meragukan nasab habaib, dalam ceramahnya akhir-akhir ini.

“Karena memang Kiai Marzuki itu, terpapar, istilahnya sering nyenggol-nyenggol masalah nasab habaib,” kata Yasin saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Sementara masyarakat di sekitar masjid, kata Yasin, ialah orang-orang yang fanatik dengan para habaib. Ia khawatir, jika Marzuki tetap berceramah di acara itu, ketertiban lingkungan sekitar akan terganggu.

“Jadi berangkat dari kekhawatiran itu, nanti kalau umpanya Kiai Marzuki hadir dan ngomong masalah nasab, jadi bisa jadi di sana itu jetertiban terganggu,” ucapnya.

2 Alasan NU Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah Plastik Sembarangan

2 Alasan NU Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah Plastik Sembarangan

Fatwa yang dikeluarkan melalui Lembaga Bahtsul Masail PBNU dan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) menyatakan bahwa membuang sampah plastik sembarangan hukumnya haram.

Beritamega4d.com, Jakarta – Sampah plastik menjadi salah satu sumber masalah lingkungan di berbagai belahan dunia. Penggunaan yang berlebihan dan pembuangan yang sembarangan dapat merugikan semua makhluk bumi.

Berangkat dari hal tersebut, Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan sebuah fatwa soal hukum membuang sampah plastik sembarangan.

Fatwa yang dikeluarkan melalui Lembaga Bahtsul Masail PBNU dan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) menyatakan bahwa membuang sampah plastik sembarangan hukumnya haram. Ini termaktub dalam buku Fiqih Penanggulangan Sampah Plastik di halaman 26.

Bukan tanpa alasan, pengharaman membuang sampah plastik sembarangan dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahaya bagi Kesehatan Hewan dan Manusia

Pertama, sampah plastik yang dibuang sembarangan dapat membahayakan kesehatan manusia dan hewan.

Sampah plastik dapat mencemari air dan tanah yang kemudian dapat terkontaminasi dengan bahan kimia berbahaya. Hal ini dapat menyebabkan berbagai penyakit bagi manusia dan hewan yang mengonsumsinya.

Sebabkan Kerusakan Lingkungan

Kedua, sampah plastik dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Sampah plastik yang tidak terurai dengan baik dapat menyumbat saluran air, menyebabkan banjir, dan merusak ekosistem laut.

“Hal ini dapat mengganggu keseimbangan alam dan membahayakan kehidupan makhluk hidup di dalamnya. Sebagai seorang Muslim, sudah selayaknya untuk selalu berusaha agar tidak merugikan pihak lain,” kata pegiat kajian Islam, Zainuddin Lubis dalam tulisannya di NU Online, dikutip Senin (22/4/2024).

Membuang sampah plastik secara sembarangan jelas merupakan tindakan yang merugikan orang lain dan lingkungan. Oleh karena itu, membuang sampah plastik secara sembarangan adalah haram.

Cegah Sampah Plastik Cemari Lingkungan

Zainuddin menambahkan, membuang sampah plastik harus pada tempatnya. Hal ini dapat membantu mencegah sampah plastik mencemari lingkungan. Selain itu, mendaur ulang sampah plastik sebisa mungkin juga penting.

“Mendaur ulang plastik dapat membantu mengurangi jumlah plastik yang dibuang ke lingkungan.”

Sebelumnya, mantan Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj menyebut bahwa NU menyatakan keprihatinannya terhadap status Indonesia sebagai penghasil sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah China. Keprihatinan ini disampaikan dalam Pembukaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU pada 2019.

NU Desak Pemerintah Lebih Keras Kendalikan Pencemaran Limbah Plastik

Disampaikan PBNU, setiap hari Indonesia menghasilkan sekitar 130.000 ton sampah plastik, dan hanya separuhnya yang dikelola dengan baik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Sisa sampah plastik ini dibakar secara ilegal atau dibuang ke sungai dan laut, mencemari lingkungan dan membahayakan ekosistem.

Sampah plastik yang terurai menjadi mikroplastik dan nanoplastik dapat termakan oleh ikan dan hewan laut lainnya. Ketika manusia mengonsumsi ikan dan hewan laut tersebut, mikroplastik dan nanoplastik ini dapat masuk ke dalam tubuh dan membahayakan kesehatan.

Oleh karena itu, NU mendesak pemerintah untuk melakukan upaya yang lebih keras dalam menekan dan mengendalikan laju pencemaran limbah plastik di Indonesia. Upaya ini harus melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah, industri, hingga masyarakat.

Larangan Merusak Bumi dalam Al-Quran

Dalam Al-Quran surah Al-Araf ayat 56, Allah menegaskan larangan bagi manusia untuk melakukan kerusakan di bumi setelah Allah menciptakannya dengan sempurna.

Ayat ini mengandung pesan penting tentang tanggung jawab manusia dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan.

Allah berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya:

“Janganlah kalian berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”

Fakhruddin Ar-Razi dalam kitab tafsir Mafatihul Ghaib menegaskan bahwa ayat ini merupakan perintah Allah kepada umat manusia untuk menjaga bumi dan tidak merusaknya. Perintah ini menjadi pengingat penting bagi manusia untuk memelihara lingkungan dan kehidupan di bumi.

Ayat tersebut melarang segala bentuk tindakan yang merusak alam, kehidupan sosial, dan nilai-nilai agama. Menjaga bumi berarti menjaga keseimbangan alam, melestarikan sumber daya alam, dan mencegah pencemaran.

Dengan menjaga bumi, manusia sesungguhnya menjaga kelangsungan hidup mereka sendiri dan generasi mendatang. Kegagalan dalam menjaga bumi akan membawa dampak buruk bagi kehidupan manusia dan alam semesta.

Link Terkait :

Scatter Hitam