Pertamina – Pertamax Green 95 Resmi Di Edarkan

Bills – Selasa, 13 Februari 2024 | 03:40WIB

Pertamina - Pertamax Green 95 Resmi Di Edarkan
Pertamina – Pertamax Green 95 Resmi Di Edarkan

JAKARTA, beritamega4d.com – PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga menargetkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax Green 95 bisa mencapai 400 liter per hari pada tahap awal.

BBM terbaru Pertamina dengan nilai oktan 95 atau RON 95 itu, secara resmi mulai dijual pada 24 Juli 2023 di dua kota yakni Jakarta dan Surabaya.

“Volumenya kami menargetkan sekitar 400 liter per hari untuk kedua wilayah, karena memang di pasar RON 95 ini lebih kurang sekitar 700 liter sampai 1.000 liter per hari, jadi kami menargetkan di angka itu,” ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam soft launching Pertamax Green 95 di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Pertamax Green 95 sendiri merupakan BBM hasil percampuran Pertamax dengan Bioetanol sebesar 5 persen (E5). Bioetanol adalah etanol atau senyawa alkohol yang berasal dari tumbuhan, dan dalam hal ini Pertamina menggunakan tebu.

Riva menuturkan, dengan target penjualan tersebut, maka kebutuhan etanol diperkirakan mencapai 12.000 kilo liter per tahun dari kapasitas produksi etanol yang disiapkan sebesar 30.000 kilo liter per tahun. Dengan demikian, ketersediaan etanol dipastikan aman.

Menurut dia, sisa dari produksi etanol tersebut akan terus dimanfaatkan untuk kebutuhan pengembangan dan perluasan penjualan Pertamax Green 95 ke wilayah lainnya. Pertamina menargetkan bisa menjangkau seluruh Pulau Jawa dalam 12 bulan ke depan.

“Jadi saat ini kita fokus untuk bisa melayani di dua kota, Jakarta dan Surabaya, berikutnya kita akan mulai pengembangan di kota-kota di Pulau Jawa. Untuk di Pulau Jawa sendiri, kami harapkan bisa selesai di maksimal 12 bulan. Itu yang kami targetkan,” ungkapnya.

Sementara itu Direktur Perencanaan & Pengembangan Bisnis Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso menambahkan, adanya Pertamax Green 95 bakal membantu pengurangan impor BBM.

Lantaran, kandungan 5 persen etanol yang digunakan dalam campuran Pertamax Green 95 sepenuhnya dapat diproduksi di dalam negeri. “Tentu dengan adanya suplai dari etanol ini akan mengurangi porsi impor kita. Ini program yang kita dorong,” ujar dia.

Tancap Gas, KPK Panggil Mantan Komisaris dan Dirjen ESDM Terkait Korupsi di Pertamina

Tancap Gas, KPK Panggil Mantan Komisaris dan Dirjen ESDM Terkait Korupsi di Pertamina

BeritaMega4d, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas usai menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Tim penyidik langsung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

BeritaMega4d, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas usai menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Tim penyidik langsung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Dua saksi itu yakni mantan Dewan Komisaris Pertamina yang juga mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Herawati Legowo dan Direktur SDM PT Pertamina Elvita M Tagor.

“Hari ini (20/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi berikut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina (Persero) tahun 2011 hingga 2021.

Karen langsung ditahan di Rutan KPK terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perbuatan Karen merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.

“Dari perbuatan GKK alias KA (Karen) menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun,” ujar Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa 19 September 2023.

Firli mengungkap, konstruksi kasus yang menjerat Karen. Semua bermula pada 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Defisit gas yang diduga akan terjadi di Indonesia dikurun waktu 2009 hingga 2040 membuat PT Pertamina mengadakan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen Agustiawan Ditahan KPK

Kerja Sama dengan Sejumlah Produsen dan Supplier LNG

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. (BeritaMega4d/Faizal Fanani)

Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan, Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

“Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero,” kata Firli.

Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.